Jumat, 5 Juni 2026

Tingkatkan Kinerja, Kadivpas Berikan Penguatan Tusi Kesiapan UPT Pemasyarakatan Dalam Melaksanakan Kunjungan Tatap Muka Kepada Jajaran Pemasyarakatan Se-Papua

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 7 Juli 2022 | 15:19 WIB
Kadivpas Berikan Penguatan Tusi Kesiapan UPT Pemasyarakatan Se-Papua
Kadivpas Berikan Penguatan Tusi Kesiapan UPT Pemasyarakatan Se-Papua

Jayapura, NAWACITAPOST.COM - Guna mengevaluasi dan meningkatkan kinerja serta tugas dan fungsi jajaran Pemasyarakatan di jajaran Kanwil Kemenkumham Papua, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Papua, Endang L Hardiman, berikan penguatan tugas dan fungsi dan Kesiapan UPT dalam melaksanakan kunjungan tatap muka di jajaran UPT pemasyarakatan Se-Papua, Kamis (07/7/2022).

Kegiatan ini dilaksanakan bertempat di Aula Utama Kanwil Kemenkumham Papua yang menghadirkan Narasumber Kadivpas, Endang L Hardiman, Kabid Yantah, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Jimreves Muloke, Kasubid Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Semuel Tanawani, serta Kasubid Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Feliks Kusaly, berikan penguatan kepada seluruh Jajaran UPT Pemasyarakatan di Papua secara Virtual.

Beberapa poin penting disampaikan Kadivpas, seperti pengeluaran Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Asimilasi harus sesuai dengan prosedur dan disidang TPP-kan, hak dan kewajiban WBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan disosialisasikan kepada WBP.

"Kemenkumham melalui Direktorat Jendral Pemasyarakatan sementara waktu menghentikan aktivitas kunjungan secara tatap muka, dan pembinaan yang melibatkan pihak luar, sebagai respon terhadap kebijakan pemerintah, tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga melalui Surat Edaran nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022, tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar."Ujar Endang L Hardiman.

Lebih lanjut dikatakan, perkembangan pandemi Covid-19 telah menunjukkan tren menurun, maka Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memandang perlu mengambil langkah strategis, untuk membuat penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka, dan kegiatan pembinaan melibatkan pihak luar di Lapas/ Rutan/ LPKA sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan Pemasyarakatan Maju, yang mana telah di sampaikan oleh bapak Dirjend PAS.

"Terkait syarat penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka dilaksanakan secara terbatas, yakni ; Pengunjung merupakan keluarga inti dari narapidana, tahanan, anak, penasihat, kuasa hukum dibuktikan dengan surat kuasa, perwakilan kedutaan besar, konsuler untuk, narapidana, tahanan, anak warga negara asing. Pengunjung telah menerima vaksin ketiga dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin. Bagi pengunjung belum vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/ swab antigen dengan hasil negatif, atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah. Serta, kunjungan bagi tahanan dewasa, anak, diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak menahan, dan wajib memenuhi syarat nomor 3 dan 4." ungkap Endang L Hardiman penyelenggaraan kegiatan pembinaan melibatkan pihak luar dilaksanakan dengan syarat sebagai berikut, Mitra, stakeholder, pihak terkait, telah menerima vaksin ketiga dibuktikan dengan aplikasi peduli lindungi.

Bagi mitra stakeholder pihak terkait belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid swab antigen dengan hasil negative. Serta, bagi narapidana anak belum menerima vaksin, pembinaan melibatkan pihak luar dilaksanakan di dalam Lapas, Rutan, LPKA. Endang L Hardiman berharap kepada seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se Papua agar dapat membuat baner, balio yang dapat mengsosialisaskian kepada masyarakat terkait apa yang telah di sampaikan melalui Surat Edaran Dirjen Pemasyarakat maupun tugas dan fungsi serta kinerja dari kanwil kemenkumham Papua.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini