Jayapura, NAWACITAPOST.COM - Penguatan dan penyusunan Standar Pelayanan Publik oleh Tim Biro Perencanaan (Biroren) Kemenkumham di Kanwil Kemenkumham Papua, memasuki hari ke-2. Kali ini bertempat di Aula Lapas Kelas II A Abepura.
Kegiatan yang melibatkan seluruh satker Pemasyarakatan se-Papua ini dihadiri langsung oleh perwakilan dari Satker Pemasyarakatan dalam Kota Jayapura, serta luar kota Jayapura dengan menggunakan virtual media. Tim Biroren yang di dampingi Oleh Kasubag Humas,RB dan TI Mulia Wari Sonny serta JFU Sub Bagian Program dan Pelaporan ini memberikan penguatan serta tatacara penyusunan standar pelayanan publik.
-
Dalam arahan pembuka, Kalapas Kelas II A Abepura, Sulistyo Wibowo menyampaikan terima kasih kepada Tim Biroren Setjend Kemenkumham atas kesempatannya berkunjung ke Lapas Kelas IIA Abepura untuk memberikan penguatan dan tatacara penyusunan standar pelayanan publik.
"Kami bersyukur atas kehadiran bapak/ibu dari Tim Biroren Setjend Kemenkumham di Lapas Abepura, kehadiran bapak/ibu merupakan hal yang kami tunggu. Mengingat dalam menyusun standar pelayanan publik selama ini masih terdapat beberapa hal yang belum sepenuhnya kami pahami. Bagi rekan-rekan di Lapas Kelas II A Abepura maupun satker Pemasyarakatan lainnya, kita berharap dapat memahami dengan baik tiap materi serta langkah dalam penyusunan standar pelayanan publik. Sehingga ke depannya dalam menyusun serta penerapan standar pelayanan publik di Lapas Abepura dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku." Ujar Sulistyo Wibowo.
Selanjutnya, terkait penyusunan dokumen standar pelayanan publik yang di jelaskan oleh Narasumber Riski Insani selaku Tim Biroren menyampaikan, Dokumen Standar Pelayanan Publik didasari oleh PermenPAN-RB No.15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan dan Keputusan Menkumham tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan. Dikatakan, Standar Pelayanan Publik menunjang 30 persen dalam penilaian WBK/WBBM.
“Ada 4 faktor pengungkit, yakni kebijakan standar pelayanan, Standar Pelayanan dimaklumatkan, SOP pelaksanaan Standar Pelayanan, serta evaluasi terhadap SOP dan Standar Pelayanan. Kemudian untuk faktor hasilnya, berupa survey masyarakat terhadap kualitas Standar Pelayanan. Pertama-tama, perlu didiskusikan mengenai SK Pimpinan Unit Eselon I tentang Penetapan Jenis Layanan. Kemudian menyusun format Dokumen Standar Layanan yang terdiri dari 14 komponen. Masing-masing, 6 komponen penyampaian pelayanan (service delivery) dan 8 komponen pengelolaan pelayanan (manufacturing)." ungkap Riski.
-
Kegiatan supervisi ini berlangsung pada tanggal 5 s.d. 7 Juli 2022. Dengan dilaksanakannya Evaluasi ini diharapkan Standar Pelayanan kepada Masyarakat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua hususnya UPT Pemasyarakatan di bawahnya kedepan lebih jelas dan terukur sehingga masyarakat dapat mudah memperoleh informasi tentang standar pelayanan yang diberikan." Tutur Riski.
Kegiatan dilanjutkan dengan pelatihan tatacara penyusunan matriks dokumen standar pelayanan publik oleh perwakilan satker Pemasyarakatan yang di dampingi oleh Tim Biroren.