Kamis, 4 Juni 2026

Kemenkumham Jabar Hadiri Rapat Virtual Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Oleh Plt. Dirjen PP

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 16 Juni 2022 | 14:10 WIB
Kemenkumham Jabar Ikuti Kegiatan Rapat Pembinaan Bagi JFT Suncang Secara Virtual
Kemenkumham Jabar Ikuti Kegiatan Rapat Pembinaan Bagi JFT Suncang Secara Virtual

BANDUNG, NAWACITAPOST.COM – Penuhi undangan kegiatan Pembinaan bagi Perancang Peraturan Perundang-undangan (JFT Suncang) dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, Kanwil Kemenkumham Jabar hari ini, Kamis, 16 Juni 2022, ikuti kegiatan Rapat Pembinaan bagi JFT Suncang itu secara Virtual bertempat di Ruang Rapat Sahardjo.

Hadir langsung dalam rapat ini adalah Kakanwil Kemenkumham Jabar, Sudjonggo, didampingi Kadivyankum Kemenkumham Jabar, Heriyanto, Kadivmin Kemenkumham Jabar, Anggiat, serta Kabid Hukum, Lina Kurniasari, Plt. Kabag Umum, Ferry Ferdiansyah, Kadubbid FPPHD, Suhartini, dan Seluruh Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jabar.

-


Kegiatan Pembinaan ini dipimpin langsung oleh Plt. Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, didampingi lengkap oleh Pimpinan Tinggi Pratama Ditjen Peraturan Perundang-undangan, termasuk Sekretaris Ditjen PP, Ceno Hersusetiokartiko, yang bertindak sebagai Moderator pada kegiatan ini.

Plt. Dirjen PP dalam materinya menyampaikan beberapa hal baru terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Perancang Peraturan Perundang-undangan yang harus dicermati dan diimplementasikan dengan baik seperti, dasar dan pertimbangan Pengembangan Karir dan Kompetensi yang baru, sosialisasi dan pembahasan Aplikasi E-Perancang yang berfungsi dalam Penilaian Angka Kredit.

Adanya Aplikasii E-Perancang diharapkan dapat mempermudah baik JFT Perancang, Tim Penilai, maupun Instansi Pembina dalam memberikan Penilaian Angka Kredit bagi JFT Perancang, dengan terkomputerisasinya proses penilaian Angka Kredit diharapkan transparansi, efisiensi, dan efektivitas dapat diperoleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan.” Ungkap Plt. Dirjen PP ini.

-


Lebih lanjut dalam materi disampaikan terkait RUU tentang Perubahan kedua atas UU No.12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang erat kaitannya dengan tugas dan fungsi Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan rencana pemerataan jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan di seluru Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Se-Indonesia, untuk terakhir ditutup dengan sesi tanya jawab dengan partisipan Kantor Wilayah yang mengikuti secara Virtual ini.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini