Senin, 13 Juli 2026

Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Bimbingan Teknis Perancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2022

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Selasa, 7 Juni 2022 | 15:19 WIB

Pontianak, NAWACITAPOST.COM - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 1 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya.

Berdasarkan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar Bimbingan Teknis Perancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2022 Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Kalimantan Barat. Kegiatan Bimtek yang dilaksanakan di Aula Kanwil dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Pria Wibawa, Selasa (07/06).

-


Turut hadir dalam kegiatan Bimbingan Teknis Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Koordinator Standarisasi dan Bimbingan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Andriana Krisnawati, selaku Narasumber, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Subkoordinator Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Wilayah II, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Wahyu Tri Hartomo, selaku Narasumber, Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Biro Hukum dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.

-


Dalam sambutannya, Pria menyampaikan bahwa daerah sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai otonomi berwenang mengatur dan mengurus daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakatnya sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum. Dalam rangka memberikan ruang yang lebih luas kepada Daerah untuk mengatur dan mengurus kehidupan warganya, maka Pemerintah Pusat dalam membentuk kebijakan harus memperhatikan kearifan lokal.

Demikian pula sebaliknya, Pemerintah Daerah ketika membentuk kebijakan Daerah baik dalam bentuk Peraturan Daerah maupun kebijakan lainnya hendaknya juga memperhatikan kepentingan nasional. Dengan demikian akan tercipta keseimbangan antara kepentingan nasional yang sinergis dan tetap memperhatikan kondisi, kekhasan, dan kearifan lokal dalam penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai kepanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM harus mengambil peranan penting dalam membantu setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, agar peraturan perundang-undangan di daerah tersebut selaras dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan dapat melakukan pengawalan terhadap proses pembentukan peraturan daerah yang harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus selaras dengan kebijakan/ program nasional.

“ Mewujudkan peraturan perundang-undangan yang baik dan berpihak kepada masyarakat merupakan tujuan kita bersama. Diharapkan peranan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dilaksanakan secara optimal dalam proses pembentukan peraturan perundangan di daerah termasuk peraturan daerah. Oleh karena itu, kita semua saling bekerja sama dan mendukung keberhasilan dari program dan kebijakan strategis nasional,” ungkap Pria.

 

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini