Jumat, 5 Juni 2026

Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Kanwil Kemenkumham Riau Serahkan Remisi Idul Fitri Kepada WBP

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Senin, 2 Mei 2022 | 16:59 WIB

Pasir Pengaraian, NAWACITAPOST.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian Kanwil Kemenkumham Riau, Bahtiar Sitepu, SH., MH menyerahkan secara simbolis Remisi keagamaan kepada Warga Binaan. Senin, 2 Mei 2022.

Baca Juga : Lapas Kelas III Gunungtua Kanwil Kemenkumham Sumut, Gelar Kegiatan Sholat Ied Dan Pemberian Remisi Kepada WBP


Adapun total WBP yang mendapatkan remisi Idul Fitri tahun 2022 sebanyak 443 orang. Dimana Kegiatan ini dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.

Kegiatan ini dilaksanakan, Sesuai dengan ketentuan pada setiap hari besar keagamaan, baik narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berkelakuan baik selama proses pembinaan, diberikan besaran remisi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Pemberian remisi kepada warna binaan tersebut, sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. PAS-609.PK.05.04 tahun 2022 Tentang pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H Tahun 2022.

Kalapas Bahtiar Sitepu mengatakan, setiap Narapidana berhak mendapatkan remisi khusus hari keagamaan, dengan ketentuan para Narapidana tersebut memenuhi beberapa persyaratan atau kriteria yang telah ditetapkan, seperti : berkelakuan baik, mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas dan telah menjalani pidana sekurang-kurangnya selama 6 bulan dan lainnya.

"Bagi WBP yang telah mendapatkan remisi hari ini, teruslah perbaiki diri dan yang masih belum mendapatkan, tetaplah semangat menjadi pribadi yang lebih baik dan semoga tahun depan bisa mendapatkan nya", Pesan Kalapas Kepada WBP.

(Humas Lapas Pasir Pengaraian)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini