Gunungtua, NAWACITAPOST.COM - Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua Kanwil Kemenkumham Sumut dan WBP Melaksanakan Sholat Ied Bersama di Lapas Gunungtua. Senin, 2 Mei 2022.
Baca Juga : Ratusan WBP Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Sholat Idul Fitri Berjamaah
Setelah sebulan penuh menunaikan ibadah puasa, menahan diri dari semua nafsu duniawi, akhirnya kita sampai diujung penantian pada hari kemenangan.
Walau jauh dari keluarga dan berada dalam proses pembinaan di Lapas Gunungtua, WBP di Lapas Gunungtua tetap dalam melaksanakan Sholat Ied bersama Pegawai di Lapas Gunungtua.
Di pimpin oleh Ustad yang didatangkan oleh Lapas Gunungtua, suasana haru menyelimuti Sholat Ied WBP.
Setelah selesai Sholat Ied, acara dilanjutkan dengan pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Bapak Yasonna H. Laoly yang dibacakan langsung oleh Bapak Simson Bangun, SH., selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua.
Tidak ketinggalan, pemberian remisi khusus Idul Fitri tahun 2022 bagi Narapidana dan anak. Pada Lapas Gunungtua terdapat 13 narapidana mendapat remisi 15 hari, 31 narapidana mendapat remisi 1 bulan dan 1 orang narapidana langsung bebas.
Pemberian remisi khusus Idul Fitri tahun 2022 bagi Narapidana dan anak harus sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Ke-2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Besyarat.
Namun perlu digaris bawahi, bahwa kebijakan ini tidak menghilangkan syarat substantif dan administratif lainnya. Yang paling mendasar adalah berkelakuan baik selama menjalani pidana dan mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan.
(Humas Lagunta)