Jumat, 5 Juni 2026

Jelang Idul Fitri 1443 H, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Lakukan Pemeliharaan Jaringan Listrik

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Sabtu, 30 April 2022 | 20:59 WIB

Padangsidimpuan, NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka menjamin keamanan dan ketertiban jelang Idul Fitri 1443 H/2022, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan, Indra Kesuma, A.Md.IP., SH., MH menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pemeliharaan dan penertiban jaringan listrik untuk menunjang keberlangsungan kondisi Lapas. Sabtu, 30 April 2022.

Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-PR.02.02-57 Perihal Penertiban Jaringan Listrik dan Peningkatan Kewaspadaan Keamanan dan Ketertiban.

Pemeliharaan jaringan listrik merupakan serangkaian tindakan atau proses kegiatan untuk mempertahankan kondisi dan meyakinkan bahwa peralatan dapat berfungsi sebagaimana mestinya sehingga dapat dicegah terjadinya gangguan yang menyebabkan arus pendek bahkan kebakaran.

Ka. KPLP, Jomboy, SH didampingi Kaur Umum Lapas Padangsidimpuan, Baginda N. Ritonga beserta petugas dari Kantor PLN Kota Padangsidimpuan juga melakukan pengecekan meteran listrik dan MCB baru serta kelayakan mesin supply listrik (Genset) guna mengantisipasi lonjakan arus yang dapat menyebabkan korsleting listrik dan memicu terjadinya kebakaran.

Sementara itu Kalapas Indra Kesuma mengatakan, langkah ini diambil mengingat bahaya kebakaran yang disebabkan lonjakan arus listrik bisa mengancam kapan saja dan terjadi tanpa diketahui sebabnya. Oleh karenanya perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi agar dapat meminimalisir resiko akibat hal tersebut.

"kita lakukan langkah antisipasi, karena bencana semacam itu bisa terjadi kapan saja jadi kita perlu mempersiapkan diri.” terang Kalapas saat dimintai keterangan.

(Humas Lapasid)

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini