Gunungtua, NAWACITAPOST.COM - Kalapas Simson Bangun, SH bersama Kasubsie KAMTIB, tim Satops Patnal dan Petugas Pengamanan Lapas Kelas III Gunungtua, melaksanakan Razia insidentil di Blok A Kamar I dan Kamar II. Sabtu, 30 April 2022 pada Pukul 10.30 WIB s/d 11.15 WIB.
Berdasarkan Razia atau Penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang-barang yang dilarang berupa : Mancis 4 buah, Paku 5 buah, Kartu joker 1 set, Patahan sikat gigi 1 buah dan Pinset 1 buah.
Kalapas Simson Bangun mengatakan, kegiatan Razia atau Penggeledahan tersebut di laksanakan untuk meminimalisir barang – barang yang di larang berada di dalam Lapas.
Lanjutnya, Penggeledahan itu juga dilakukan untuk menciptakan situasi Lapas Kelas III Gunung Tua yang senantiasa aman dan terkendali, kegiatan ini juga akan laksanakan berkelanjutan, waktu dan sasaran secara acak.
Semua Barang Temuan tersebut di diinventarisir dan di amankan ke lemari penyimpanan barang bukti dan selanjutnya untuk di lakukan pemusnahan.
Selama proses kegiatan Razia atau Penggeledahan berlangsung, semuanya berjalan dengan lancar, aman dan tertib.
(Humas Lagunta)