Sibuhuan, NAWACITAPOST.COM - Rutan Kelas IIB Sibuhuan melakukan pemindahan WBP sebanyak 8 (Delapan) orang ke Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. Pelaksanaan pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas Rutan Sibuhuan. Pemindahan ini dilaksanakan dengan menggunakan kendaraan milik Kejaksaan Negeri Padang Lawas.
Baca Juga : Jajaran Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Ikuti Diskusi OPINI (Obrolan Peneliti)
Pemindahan WBP ini telah memenuhi semua persyaratan administratif yang diperlukan. Hal ini dilakukan untuk mengurasi kapasitas dengan isi per tanggal 8 Maret 2022 sebanyak 128 orang sedangkan kapasitas sebanyak 40 orang. Dan mencegah terjadinya gangguan keamaan dan ketertiban serta untuk melaksanakan program pembinaan lebih lanjut yang ada di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.
Pemidnahan ini dimulai pukul 14.00 WIB dengan memanggil WBP yang tertera di daftar untuk mempersiapkan diri, pengecekan fisik dan memberikan arahan kepada WBP tersebut. Satu persatu WBP diarahkan menuju mobil kejaksaan yang sudah menunggu di depan halam Rutan dengan pengawalan ketat petugas.
Adapun petugas yang mengawal pemindahan ini, yaitu Ka.KPR beserta regu penjagaan dan staf pelayanan tahanan. Kegiatan ini dilakukan dengan tetap menerapkan prosedur dan protokol kesehatan Covid-19.
(Humas Rutan Sibuhuan)
https://youtu.be/fXMJnTvvFXk