Jumat, 5 Juni 2026

Apel Penghitungan Rutin Jumlah WBP, Bentuk Pencegahan Gangguan Kamtib Lapas Kelas IIB Panyabungan Kanwil Kemenkumham Sumut

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Jumat, 4 Maret 2022 | 11:59 WIB

Panyabungan, NAWACITAPOST.COM - Petugas atau Anggota Jaga Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan rutin melakukan penghitungan jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan sebelum melakukan apel serah terima Anggota Jaga. Hal ini untuk memastikan jumlah Warga Binaan sesuai dengan jumlah yang semestinya dan juga mencegah terjadi pelarian, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga : Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut Mengikuti Sosialisasi Penilaian Indeks Tata Pengelolaan Tahun 2022


Regu pengamanan memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam suatu Lembaga Pemasyarakatan. Petugas atau Anggota jaga yang telah di jadwalkan berdasarkan roster harus bertanggung jawab terhadap jumlah Warga Binaan yang dijaganya. Sehingga kontrol dan pengawasan merupakan kunci utama dalam mencegah terjadinya pelarian.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan menerapkan wajib apel serah terima regu jaga 3 kali dalam waktu 1 hari, diantaranya apel serah terima regu jaga malam ke regu jaga pagi, kemudian apel penghitungan siang, dan selanjutnya apel serah terima regu jaga siang ke regu jaga malam.

Namun sebelum melakukan apel serah terima, salah satu regu jaga yang baru didampingi 1 orang regu jaga lama masuk ke dalam blok untuk menghitung jumlah Warga Binaan masing-masing kamar hunian.

Ini merupakan hal rutin dan wajib untuk terus dilakukan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota jaga. Langkah ini juga bertujuan meminimalisir dan pencegahan dini terhadap terjadinya pelarian atau hal-hal yang terindikasi melanggar aturan atau SOP (Standar Operasional Prosedur), sehingga dapat dilakukan perbaikan dan evaluasi sesegera mungkin.

(Humas Lapanya)

https://youtu.be/nylX5tHpIWc

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini