Natal, NAWACITAPOST.COM - Menindaklanjuti surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor SEK-05.OT.02.02 tanggal 08 Februari 2022 tentang Perpanjangan Kedua Puluh Lima Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Bali, serta sehubungan dengan banyaknya ASN Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang terjangkit wabah Covid-19. Bersama ini disampaikan perubahan jadwal pembahasan usulan kebutuhan sarana prasarana Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Tahun 2023 disampaikan melalui zoom meeting, Senin (14/2/2022).
Baca Juga : Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Pimpin Apel Pagi Pegawai
Jajaran staf Subsi Pengelolaan dan Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Natal mengikuti Kegiatan Teleconference Pembahasan Usulan Sarana Prasarana Unit Pelaksana Teknis yang dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas) Heni Yuwono dengan tujuan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik dengan dukungan sarana prasarana yang sesuai standart, Sehingga perbaikan layanan serta optimalisasi tugas dan fungsi dapat terlaksana dengan baik.
(Humas Rutan Natal)