Sibuhuan, NAWACITAPOST.COM - Kepala Rutan Kelas IIB Sibuhuan didampingi Kasubsi Peltah beserta staf mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Kamis, 03 Februari 2022.
Baca Juga : Seluruh Jajaran Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Ikuti Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022
Kegiatan ini di buka langsung oleh Dirjen Pemasyarakan Reynhard Silitonga beserta jajaran pejabat struktural Direktorat Jenderal Pemsyarakatan.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, dan selama proses kegiatan berlangsung semuanya berjalan dengan lancar, aman dan tertib.
(Humas Rutan Sibuhuan)