Jumat, 5 Juni 2026

Seluruh Jajaran Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Ikuti Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Kamis, 3 Februari 2022 | 20:23 WIB

Padangsidimpuan, NAWACITAPOST.COM - Bertempat di Aula Serbaguna Lapas, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan, Indra Kesuma, A.Md.IP., SH., MH didampingi jajaran Kasi Binadik & Giatja dan sejumlah staf mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 secara virtual, Kamis (3/2/22).

Baca Juga : Lapas Kelas III Gunung Tua Kanwil Kemenkumham Sumut, Ikuti Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022


Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), dihadiri langsung Oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard S.P. Silitonga, Direktur Pembinaan Narapidana Dan Latihan Kerja Produksi Thurman S. M. Hutapea, JFT Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Junaedi dan diikuti oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan se-Indonesia.

Dalam sambutannya, Dirjenpas Reynhard S.P. Silitonga mengatakan, “Permenkumham ini merupakan perubahan dari Permenkumham nomor 3 Tahun 2018 yang muatan substansinya berkaitan dengan syarat dan tata cara pemberian hak bersyarat. Permenkumham ini bersifat implementatif jadi bagi rekan-rekan jika menemukan masalah dalam implementasinya mari kita pecahkan masalah itu secara bersama-sama.” Ucap dirjenpas.

Selanjutnya, Junaedi selaku Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama dan narasumber pada kegiatan tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan pertimbangan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28 P/HUM/2021, ada beberapa poin penting yang menjadi pertimbangan yaitu Rezim pemenjaraan sudah ditinggalkan menuju kepada Rezim Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bukan hanya menjadi objek, melainkan juga sebagai subjek, filosofi pelaksanaan pidana berupa pembinaan, pemenuhan hak WBP diberikan tanpa terkecuali (equality before the law), pemenuhan hak WBP tidak bersifat diskriminatif, syarat tambahan pemenuhan hak dikonstruksikan sebagai reward, pemenuhan hak WBP merupakan otoritas penuh Ditjenpas, penilaian WBP dalam rangka pemenuhan hak WBP dimulai sejak yang bersangkutan menyandang status WBP.

Syarat remisi untuk tindak pidana umum tidak ada perubahan namun syarat terkait tindak pidana pada PP 99 berlaku ketentuan : (Pasal 34 A ayat 1 PP 99), Justice Collabolator (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan namun tetap diwajibkan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti bagi narapidana korupsi. Tetap diwajibkan mengucap ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme. Penilaian berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidan (SPPN) baik untuk pidana umum maupun pidana khusus.

(Humas Lapasid)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini