Jumat, 5 Juni 2026

Karutan Kelas IIB Tanjung Pura Kanwil Kemenkumham Sumut, Kunjungi Kejaksaan Negeri Langkat dan Pengadilan Negeri Stabat

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Rabu, 19 Januari 2022 | 21:08 WIB

Tanjung Pura, NAWACITAPOST.COM - Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Tanjung Pura Kanwil Kemenkumham Sumut, Rian Firmansyah, A.Md.IP., S.H., M.H Silaturahmi dan Koordinasi ke Kejaksaan Negeri Langkat dan Pengadilan Negeri Stabat. Rabu (19/1/2022).

Baca Juga : 31 Orang Warga Binaan Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut, Divaksin Dosis I dan II


Kunjungan ini bertujuan untuk silaturahmi tahun baru 2022 sekaligus Perkenalan Pasca Pergantian Kepala Rutan Tanjung Pura dan sekaligus koordinasi terkait hambatan yang terjadi dilapangan guna menunjang tugas dan fungsi sesama Stakeholder.

Kunjungan yang pertama ke Kejaksaan Negeri Langkat yang langsung di sambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap S.H., M.H.

Dalam pertemuan ini, membahas tentang peningkatan sinergitas guna untuk terealisainya dengan optimal kepastian hukum kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu juga karutan bersama kajari langkat dan Kasi. Pidum Kejaksaan Negeri Langkat membahas tentang masalah teknis yang terjadi di lapangan dan terkait perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri Langkat, sehingga kedepannya bisa mengurangi angka Over Staying di Rutan Tanjung Pura.

Selanjutnya Karutan Tanjung Pura Rian Firmansyah bersama jajaran, bergegas untuk kunjungi Pengadilan Negeri Stabat.

Setibanya di PN Stabat, rombongan langsung diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri Stabat As'ad Rahim Lubis S.H., M.H beserta Panitera di PN Langkat.

Dalam pertemuan ini bertujuan untuk Silaturahmi meningkatkan sinergitas antar Instansi Criminal Justice System, selain itu juga membahas Perpanjangan Penahanan, Eksekusi dan Aplikasi e-Penahanan dari Pengadilan Negeri yang belakangan ini terjadi gangguan teknis.

Pertemuan berjalan dengan lancar sampai dengan selesai tanpa kendala dan permasalahan dilapangan yang berkaitan dengan Kejaksaan Negeri Langkat maupun Pengadilan Negeri Stabat mendapat solusi dari pertemuan kali ini.

Selain itu karutan juga menegaskan "mari kita tingkatkan lagi sinergitas antar instansi CJS (Criminal Justice System) demi terlaksananya kepastian Hukum bagi Masyarakat".

Rian Firmansyah juga menyampaikan bahwa, Rutan Kelas IIB Tanjung Pura dalam Criminal Justice Sistem sangat penting, karena Rutan yang mengemban fungsi pemasyarakatan sebagai bagian akhir dari proses pemidanaan sehingga sangat perlu mengadakan koordinasi dan komunikasi antar lembaga penegak hukum di Kabupaten Langkat ini.

“Rutan merupakan bagian akhir dari seluruh proses pemidanaan, setelah melalui proses penegakan hukum, para terpidana akan menjalani masa pidananya di tempat kami, disana mereka akan dibina sehingga kelak bebas tidak mengulangi perbuatannya dan turut serta dalam pembangunan daerah ini, selain itu sebagian besar tahanan dititipkan pada kami,” jelas Karutan

“Integrated criminal justice system adalah sistem peradilan pidana yang mengatur bagaimana penegakan hukum pidana dijalankan. Sistem tersebut mengatur bagaimana proses berjalannya suatu perkara mulai dari penyelidikan sampai pemasyarakatan,” imbuh Rian Firmansyah.

(Humas Rutapura)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini