Gunungtua, NAWACITAPOST.COM - Kegiatan Razia/ Penggeledahan Insidentil atas Perintah Lisan Kepala Lembaga Pemasyarakatan kepada Kasubsi Kamtib Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua dan Anggota Regu Pengamanan di Blok C Kamar XI dan Kamar XII. Pada hari ini Sabtu 15 Januari 2022 mulai Pukul 08.10 WIB s/d 09.00 WIB.
Baca Juga : Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Rutan Kelas IIB Tanjung Pura Kanwil Kemenkumham Sumut Lakukan Perawatan dan Rolling Gembok
Kasubsie Kamtib Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua dan Petugas Pengamanan Lapas Kelas III Gunungtua melaksanakan Razia insidentil di Blok C kamar XI dan Blok C KAmar XII.
Razia dimulai dengan memastikan seluruh WBP berada di dalam kamar masing masing dan dalam keadaan terkunci. Setelah itu, seluruh WBP dikeluarkan dari kamar masing-masing untuk dilakukan penggeladahan badan setiap penghuni kamar.
Tak hanya sampai disitu, penggeledahan kamar hunian juga dilakukan dengan disaksikan salah satu penghuni kamar.
Pada penggeladahan kamar kali ini, petugas menyita barang barang yang tidak diperbolehkan berada dikamar, barang yang disita pada razia kali ini berupa : Mancis 1 Buah, Paku 6 Buah, kartu joker 3 Set, Pinset 1 buah, Tali 1 buah, Kawat besi 1 buah, Besi aluminium 1 buah, Pecahan kaca 1 buah, Pisau cukur(Gillete) 7 buah dan Sendok Besi 5 buah.
Barang-barang sitaan tersebut, telah diamankan dan akan dilakukan pemusnahan.
Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas III Gunungtua. Ucap Kalapas Simson Bangun.
(Humas Lagunta)