Jumat, 5 Juni 2026

Hindari Gangguan Kamtib, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Adakan Deteksi Dini

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Selasa, 28 Desember 2021 | 15:08 WIB
Padangsidimpuan, NAWACITAPOST.COM - Pada pelaksanaan deteksi dini gangguan Kamtib ini, para petugas mengecek instalasi listrik, jerjak besi, Branggang/Branghang, pintu, Jeruji Teralis Besi Blok dan Kamar Hunian, Kamar Mandi, serta Plafon Blok dan Kamar Hunian WBP. Selasa, (28/12/2021).

Baca Juga : Antisipasi Gangguan Kamtib, Petugas Lapas Kelas III Gunungtua Kanwil Kemenkumham Sumut Razia Hunian WBP


Kegiatan ini dipimpin langsung, Kasi Adm Kamtib, Jafar Ahmad, Jajaran Satops Patnal, Satgas dan Jajaran Kamtib serta Petugas Regu. Dimana, kegiatan ini dimulai pada pukul 12.00 WIB – 13.00 WIB.

Kalapas Indra Kesuma ketika dijumpai di ruang kerjanya mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya dan bentuk keseriusan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan dalam hal menciptakan situasi aman, tertib dan kondusif.

Lanjutnya, lewat deteksi dini ini, jika petugas menemukan instalasi listrik, jerjak besi, Branggang/Branghang, pintu, Jeruji Teralis Besi Blok dan Kamar Hunian, Kamar Mandi, serta Plafon Blok dan Kamar Hunian WBP yang rusak atau tidak layak pakai. Maka, pihak kita segera memperbaikinya, sehingga bisa terhindarkan dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Kalapas Indra Kesuma ketika dijumpai di ruang kerjanya mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya dan bentuk keseriusan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan dalam hal menciptakan situasi aman, tertib dan kondusif.

Lanjutnya, lewat deteksi dini ini, jika petugas menemukan instalasi listrik, jerjak besi, Branggang/Branghang, pintu, Jeruji Teralis Besi Blok dan Kamar Hunian, Kamar Mandi, serta Plafon Blok dan Kamar Hunian WBP yang rusak atau tidak layak pakai. Maka, pihak kita segera memperbaikinya, sehingga bisa terhindarkan dari hal-hal yang tidak diinginkan.

(Humas Lapasid)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini