Baca Juga : Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut, Laksanakan Upacara Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Pada pelaksanaan nya, Seluruh penghuni didalam kamar masing - masing dan dalam keadaan terkunci. Kemudian, petugas Mengeluarkan penghuni kamar sesuai target / sasaran penggeledahan yakni Blok A Kamar 03 dan Blok B Kamar 10.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeladahan badan setiap penghuni kamar dengan disaksikan salah satu penghuni kamar.
Dimana, semua barang-barang temuan yang dilarang berada di dalam Lapas, petugas Mencatat dan menyita barang-barang yang tidak diperbolehkan tersebut, Barang Temuan di diinventarisir dan di amankan ke lemari penyimpanan barang bukti dan selanjutnya untuk di lakukan pemusnahan.
Kalapas Simson Bangun mengatakan, Penggeledahan tersebut dilaksanakan untuk meminimalisirkan Barang – Barang yang di larang berada di dalam Lapas. Agar Lapas Gunung Tua senantiasa dalam keadaan Aman, Tertib dan Kondusif.
(Humas Lagunta)