Sosialisasi diberikan mulai dari tingkat Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum di Kabupaten Klaten hingga mendatangi langsung kelompok usaha mikro dan kecil yang bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota. Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Tjokro Klaten ini bekerjasama dengan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Klaten.
Tim Penyuluh Hukum menyampaikan beberapa keunggulan perseroan perorangan yaitu pendaftaran dapat dilakukan oleh 1 (satu) orang yang bertindak sebagai Direktur dan Pemegang Saham, tidak perlu akta notaris, dan pendaftaran dilakukan secara online dengan biaya PNBP hanya Rp50.000.
Baca Juga : Gelontorkan Dana Desa Rp400 Triliun Sejak 2015 Hingga 2021, Pemerintah Majukan...
“Setelah semua persyaratan terpenuhi, pelaku usaha langsung bisa men-download surat pernyataan pendirian dan sertifikat elektronik, tidak perlu waktu lama dengan biaya yang terjangkau pelaku usaha sudah bisa memperoleh status badan hukum dari serifikat perseroan perorangan serta para pelaku usaha bisa mengembangkan usahanya dan memperoleh pinjaman permodalan dari perbankan,” ujar Lily Mufidah, salah satu Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng.
Turut hadir memberikan penguatan, Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Klaten Hary Susilo mengimbau bagi para pelaku usaha untuk terus berinovasi dalam memasarkan usahanya.
"Di tengah pandemi Covid-19 banyak tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha mikro dan kecil antara lain masalah pemasaran, packaging produk, perizinan dan permodalan, perlu strategi jitu serta merubah mindset yang semula UMK melakukan pemasaran usahanya secara manual, kini harus bisa memanfaatkan teknologi internet untuk mengatasi ketertinggalan," pesan Hary.
Simak informasi menarik lainnya di youtube NAWACITA TV
https://youtu.be/klO0TYaI2ps