Jumat, 5 Juni 2026

Gelontorkan Dana Desa Rp400 Triliun Sejak 2015 Hingga 2021, Pemerintah Majukan Infrastruktur Desa

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Senin, 20 Desember 2021 | 13:57 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan telah menggelontorkan dana desa sebanya Rp 400,1 triliun sejak 2015 hingga 2021. Jumlah yang bertambah setiap tahunnya merupakan bentuk komitmen Presiden Jokowi memajukan desa.

Anggaran ini membuat desa tak lagi terpinggirkan, infrastruktur dibangun, penerangan lebih baik dan ekonomi yang merata.

"Perlu saya ingatkan bahwa penyaluran dana desa sejak 2015 sampai saat ini sudah Rp400,1 triliun," ungkap Jokowi dalam Peluncuran Sertifikat Badan Hukum dan Peresmian Pembukaan Rakornas BUM Desa, Senin (20/12/2021).

Agar pembangunan desa lebih berkesinambungan, dana desa dikelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang kini tumbuh menjadi 57.200 usaha.

Dana digunakan untuk memajukan infrastruktur pada masing-masing daerah. Berdasarkan data desa pada 2015 sebesar Rp20,8 triliun, pada 2016 sebesar Rp46,7 triliun, pada 2017 sebesar Rp59,8 triliun, pada 2019 sebesar Rp69,8 triliun, pada 2020 sebesar Rp71,1 triliun, dan pada 2021 sebesar Rp72 triliun.



Hari ini dalam Rakornas Bumdes yang dihadiri sekaligus dibuka Presiden dan turut dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoly sekaligus diluncurkan sertifikat badan usaha desa.

Disisi lain, Yasonna H. Laoly berharap sertifikat badan usaha desa dapat membentuk usaha warga desa yang profesional. "Sertifikat ini kita harapkan menjadi bukti usaha desa adalah unit usaha yang layak dan profesional sembari tetap mengingat pesan Pak Presiden, sertifikat tak hanya secarik kertas. Sertifikat usaha harus jadi pemicu lahir dan tumbuhnya usaha dari desa," tulis Yasonna dalam akun instagram pribadinya, Senin (20/12/2021).

Simak informasi menarik lainnya di youtube NAWACITA TV


https://youtu.be/klO0TYaI2ps

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini