Baca Juga : Lapas Kelas III Kotanopan Kanwil Kemenkumham Sumut Berikan Pelayanan WarterlPAS Gratis Bagi Seluruh WBP
Turut hadir pada kegiatan RAKER ANEVDA tersebut, Ketua UPP Saber Pungli Provsu, Wakil Ketua Pelaksana I UPP Sumut, Sekretaris Umum UPP Provsu, Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi, para Kapokja UPP Saber Pungli Provsu, Pokja Ahli UPP, Ketua MAPI serta Ketua UPP dan Kapokja UPP Kabupaten/Kota se-Sumut.
Ketua UPP Saber Pungli Provsu Kombes. Pol Drs. Armia Fahmi, MH dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan menyampaikan bahwa dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah Peraturan Presiden RI No 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Surat Edaran Mendagri No. 700/4277/SJ Pembentukan Unit Satgas Saber Pungli tingkat Provinsi/Kab/Kota dan Keputusan Gubernur Sumatera Utara No 188.44/50/KPTS/2021 Tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar Sumatera Utara T.A 2021. Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan RAKER ANEVDA ini adalah untuk menyeleraskan program kerja Saber pungli dengan UPP Provsu dan UPP Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.
“Lakukan langkah konkrit dalam memberantas pungutan liar yaitu dengan meningkatkan pelayanan publik berupa memangkas waktu pelayanan, memangkas jalur birokrasi, mengedukasi masyarakat dalam bentuk kampanye publik untuk tidak memberikan tips kepada petugas pelayanan, mau mengantri dengan tertib untuk mendapatkan pelayanan serta adanya inspeksi berkala dari pihak atasan,” Ucap Ketua UPP Saber Pungli Provsu.
Dengan mengambil tema “Optimalisasi Kinerja Unit Pemberantasan Pungli Se-Provinsi Sumut Dalam Rangka Mewujudkan Kab/Kota Bebas Pungli Untuk Sumut Bermartabat dan Indonesia Tangguh”, diharapkan kegiatan RAKER ANEVDA tersebut dapat meningkatkan kinerja Tim UPP Kab/Kota di Sumatera Utara dan menguatkan komitmen bersama dalam mencegah serta memberantas segala bentuk praktek-praktek pungutan liar.
(Humas Lapasid)