Kamis, 4 Juni 2026

*Agustus Gea : Perjuangan Ononiha Menjadi Provinsi Tidak Pernah Kendor

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Selasa, 9 November 2021 | 19:43 WIB
* Pengamat Otonomi Daerah

Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Impian Ononiha menjadi sebuah Provinsi tidak pernah kendor walaupun Pemerintah saat ini sedang melakukan moratorium sebagaimana dikatakan oleh Wakil Presiden sampai dengan tahun 2024 artinya sampai akhir pemerintahan Joko Widodo dan Maruf Amin.

Baca Juga : Kepulauan Nias dan Tapanuli Belum Bisa Jadi Provinsi, Ini Alasan Wakil Presiden Ma’ruf Amin  


Pada Rakernas Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) di Jakarta baru-baru ini, HIMNI telah menjadikan Perjuangan Ononiha menjadi suatu Provinsi walaupun mungkin 5 sd 20 tahun mendatang baru terwujud, menjadi kenyataan. Bahkan HIMNI selalu mendorong pemerintah Daerah agar dapat mewujudkan Nias menjadi Provinsi.

Mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih belum memadai, ini memang satu pertanyaan mana yang lebih dulu antara Nias menjadi Provinsi terlebih dahulu atau PAD dulu yang harus meningkat sehingga cukup untuk menbiayai dirinya menjadi Provinsi.

Kenyataan yang terjadi jika ingin menjadikan program pembangunan Nias dilakukan secara terpadu maka satu-satunya cara adalah menjadikan Nias menjadi Provinsi.

Saat ini 5 Kabuputen/Kota yang telah ada masing-masing berjuang secara sendiri-sendiri dan kalaupun ada Forum Kepala Daerah (Forkada) yang Ketuanya dilakukan secara bergiliran tidak menjadikan para Kepala Daerah fokus didalam membuat program terpadu yang dijalankan untuk seluruh Kabupaten/Kota karena lebih fokus pada program masing-masing daerah yang dipimpinnya

Menurut Pasal 32 UU No. 23 Tahun 2014 mengatakan bahwa pembentukan daerah Otonomi baru melalui 2 cara yaitu :

1. Melalui pemekaran daerah
2. Melalui penggabungan daerah.

Artinya berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka daerah dapat yang dianggap tidak mampu dapat dilakukan penggabungan daerah.

Bahkan pada ketentuan sebelumnya yaitu UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah lebih tegas mengatakan bahwa Daerah-daerah otonomi hasil pemekaran yang dianggap tidak berprestasi bisa dihapus atau digabungkan dengan daerah induk. Penggabungan dilakukan jika dalam 3 (tiga) tahun berturut-turut prestasi daerah itu tidak juga membaik.

Dan hingga saat ini belum pernah terjadi Daerah Otonomi baru hasil pemekakaran dihapus dan/atau digabungkan kembali dengan Daerah induknya.

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini