Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mattalitti dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan pembentukan provinsi baru selain Papua belum bisa dilakukan. Alasannya, sumber dana otonomi daerah ini belum mampu mandiri. Pasalnya, Indonesia memiliki 223 Daerah Otonomi Baru (DOB). Hal ini menjadi landasan pemerintah menunda melakukan pemekaran wilayah. Itu diungkap Wapres kepada dua dari beberapa lembaga terkait pemekaran daerah, pada Desember 2020.
Penundaan atau moratorium menurut Mantan Ketua Umum MUI itu. Terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan oleh DOB masih rendah. Selain itu, kemampuan keuangan negara yang belum memungkinkan untuk menopang seluruh operasional yang dilakukan oleh DOB.
Seperti dilansir Medanbisnisdaily.com (Kamis, 3 Desember 2020) dengan judul Ma'ruf Amin : Pemekaran Ditunda, Pemerintah Fokus Tangani Covid -19. "Porsi PAD-nya masih berada di bawah dana transfer pusat. Ini salah satu alasannya," ungkap Ma'ruf.
Dengan adanya moratorium tersebut. Pemerkaran provinsi kepulauan Nias dan Tapanuli yang telah digaungkan era SBY. Mungkin dua daerah itu harus bersabar. Bahwa Moratorium sampai 2024 belum dibuka krannya.
Walaupun harapan itu serasa sirna. Tapi masih ada harapan untuk bisa dibuka kembali moratorium. Jika, PAD daerah tersebut memenuhi syarat. Sembari melakukan lobi-lobi politik yang dimungkinkan menurut UU.
Harapan memang sirna terkait moratorium pemekaran provinsi Kepulauan Nias dan Tapanuli. Namun, usaha harus jalan terus. Entah sampai kapan. Hanya kesabaran dan waktu jualah yang akan menentukan.
Editor: Ronaldy
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 11:32 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 13:41 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 11:42 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 23:44 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 00:07 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:48 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 16:07 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:31 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:41 WIB
Minggu, 17 Mei 2026 | 15:44 WIB
Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:45 WIB
Jumat, 15 Mei 2026 | 20:30 WIB
Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB
Sabtu, 9 Mei 2026 | 13:36 WIB
Minggu, 3 Mei 2026 | 17:55 WIB
Selasa, 21 April 2026 | 21:19 WIB
Minggu, 19 April 2026 | 21:56 WIB
Jumat, 3 April 2026 | 23:29 WIB
Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:23 WIB