Baca Juga : Gebyar Akhir Tahun ! Nawacita TV Gelar Kontes Berhadiah Jutaan Rupiah
Yosef Leonard Sihombing menerangkan, Kegiatan Diversi ini dilaksanakan di Kantor Polres Padang Lawas dengan dihadiri Orang tua / Wali anak dan korban. Dimana, Rosanta Ginting merupakan perwakilan Bapas Kelas II Sibolga di Kabupaten Palas. Rabu, 13 Oktober 2021.
Simak berita lainnya di Youtube NAWACITA TV
Kegiatan ini dilaksanakan, dengan berpedoman kepada UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak Pasal 6 Diversi, bertujuan mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan. Maka proses diversi dapat dilakukan dengan kesepakatan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif/kepentingan terbaik bagi anak. Jelas Yosef Leonard Sihombing.
Baca Juga : Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Gelar Apel Komitmen Bersama Deklarasi Zero HALINAR
Proses Diversi dilakukan dengan melibatkan orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional, berdasarkan pendekatan keadilan Restoratif. Lanjutnya
Kegiatan Diversi ini, dilaksanakan sesuai dengan SOP dan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, dan selama kegiatan berlangsung, semuanya berjalan lancar, aman dan tertib.
(Humas Bapas Sibolga)