Jumat, 5 Juni 2026

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Kelas II Sibolga Kanwil Kemenkumham Sumut, Mengikuti Kegiatan Diversi Anak di Polres Padang Lawas

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Rabu, 13 Oktober 2021 | 19:58 WIB
Sibuhuan, NAWACITAPOST - Pembimbing Kemasyarakatan ahli Muda Bapas Kelas II Sibolga atas nama Rosanta Ginting, malakukan Pendampingan dan kegiatan Diversi terhadap Klien Anak yang berkonflik dengan Hukum dengan Perkara melakukan kekerasan terhadap orang Pasal 55 KUHPidana.

Baca Juga : Gebyar Akhir Tahun ! Nawacita TV Gelar Kontes Berhadiah Jutaan Rupiah



Yosef Leonard Sihombing menerangkan, Kegiatan Diversi ini dilaksanakan di Kantor Polres Padang Lawas dengan dihadiri Orang tua / Wali anak dan korban. Dimana, Rosanta Ginting merupakan perwakilan Bapas Kelas II Sibolga di Kabupaten Palas. Rabu, 13 Oktober 2021.

Simak berita lainnya di Youtube NAWACITA TV


Kegiatan ini dilaksanakan, dengan berpedoman kepada UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak Pasal 6 Diversi, bertujuan mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan. Maka proses diversi dapat dilakukan dengan kesepakatan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif/kepentingan terbaik bagi anak. Jelas Yosef Leonard Sihombing.

Baca Juga : Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Gelar Apel Komitmen Bersama Deklarasi Zero HALINAR


Proses Diversi dilakukan dengan melibatkan orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional, berdasarkan pendekatan keadilan Restoratif. Lanjutnya

Kegiatan Diversi ini, dilaksanakan sesuai dengan SOP dan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, dan selama kegiatan berlangsung, semuanya berjalan lancar, aman dan tertib.

(Humas Bapas Sibolga)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini