Kamis, 2 Juli 2026

Kapolres AKBP Wawan Iriawan : Pelaku Pembunuh Sadis Siswi SD di Nias Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Rabu, 22 September 2021 | 16:39 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Tinggal bersama kakek dan neneknya, sementara kedua orangtuanya mencari nafkah di Kerinci Jambi. Siswi SD bernama Fitri Amanda Waruwu (13) warga Desa Sitolubanua, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias menjadi korban pembunuhan sadis yang dilakukan EH  (25) dengan menggunakan pisau yang diambil dari rumahnya.

Baca Juga : Seorang Janda Diduga Dianiaya Berat oleh Seorang Pria di Gomo Nias Selatan




Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat (10/9/2021) sekira pukul 16.00 di Kabupaten Nias, Sumatera Utara.

Seperti dilansir suarasumut.id dengan judul Merasa Dihantui, Pembunuh Siswi SD di Nias Menyerahkan Diri Ke Polisi.

Menurut EH, ia membunuh siswi tersebut, karena dimaki. Karena tak terima dengan makian, EH gelap mata dan mengambil pisau dan mengejar tersangka, langsung menjambak rambut korban dari arah belakang dengan tangan sebelah kiri, mejatuhkan dan menekan muka korban ke tanah. Kemudian menusuk leher sebelah kanan korban sebanyak dua kali menggunakan pisau yang telah dipegangnya," imbuhnya.

Setelah korban dipastikan sudah tidak bernyawa, EH mengambil karung dan memasukkan mayat korban. Selanjutnya, jasad korban dimasukkan ke dalam parit yang berada kurang lebih 50 meter dari tempat korban dibunuh, lalu ditutupi dengan rumput semak dan daun pisang.

Mayat  FAW ditemukan di Kecamatan Bawolato, Nias, Sumatera Utara  pada Senin 13 September 2021. Hanya selang sehari pelaku menyerahkan diri ke Kantor Polres Nias, Selasa (14/9/2021).

Sebelum menyerahkan diri ke kantor Polisi, ia bercerita ke keluarganya  telah membunuh seorang siswi SD tersebut.

Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan menjelaskan, pelaku menyerahkan diri setelah merasa dihantui perasaan ketakutan, khawatir setelah membunuh korban.

Kini EH telah ditetapkan tersangka dan ditahan di RTP Polres Nias, tegas Wawan, Rabu (15/9/2021).

Pasal yang dikenakan kepada pelaku, adalah pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat (3) dari Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002.

"Junto UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 338 dari KUH Pidana dengan hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu pengamat hukum Hasaziduhu Moho SH biasa disapa Ama Citra yang tinggal di Nias, ketika dihubungi nawacitapost melalui sambungan telepon, Rabu (22/9/2021) sore. "Untuk alasan apapun  hampir tidak dibenarkan melakukan kekerasan apalagi membunuh kepada anak kecil oleh orang dewasa. Anak itu kan masih 13 tahun. Dan hampir di semua tempat anak itu selalu melakukan hal-hal sering mungkin membuat orang dewasa marah."

Ama Citra melanjutkan, "Itu perbuatan keji. Mungkin anak kecil itu ingin mendapatkan perhatian, karena kan orang tuanya sedang merantau jauh di Jambi."

Mungkin si pelaku lagi terdesak dengan situasi kondisi ekonomi yang terpuruk, sehingga  gelap mata. Maka, peranan pemerintah untuk melihat situasi ekonomi kepada rakyat harus menjadi perhatian, jelas Hasaziduhu

Hal yang sama juga dituntut peran dari tokoh-tokoh agama untuk memberikan nasehat atau khotbah yang sifatnya mengedukasi.

Yang jelas pada prinsipnya, tindakan pelaku dengan alasan apapun tidak dibenarkan melakukan hal itu, tegasnya.

Untuk ancaman hukumannya, yang dikenakan pada pelaku, menurut Ama Citra sudah tepat.

 

 

 

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini