Baca Juga :
Pastikan Layanan Hukum, Kemenkumham Kalbar Gelar Seminar Layanan Kewarganegaraan
Kalapas Ketapang, Ali Imran, yang memimpin langsung razia tersebut mengatakan, sasaran dalam razia ini adalah obat terlarang narkoba, senjata tajam, handphone, dan barang-barang berbahaya lainnya yang dilarang masuk ke dalam wilayah Lapas.
Hasilnya, setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan benda atau barang terlarang berupa 16 unit handphone, charger handphone 10 set, headphone 12 buah, kompor listrik 1 buah, element pemanas air 3 buah, senjata tajam jenis gunting 4 buah, dan kabel-kabel listrik lainnya. Namun di kegiatan ini tidak ditemukan adanya narkotika.
Lebih lanjut, kegiatan razia yang dilakukan petugas ini rutin dilaksanakan di setiap blok dan kamar warga binaan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi masuknya narkotika, senjata tajam, dan sejenis barang terlarang lainnya yang masuk ke dalam Lapas Ketapang.
“Kegiatan ini dalam rangka deteksi dini guna menciptakan kondisi Lapas Ketapang yang aman,” tutur KPLP (Kepala Satuan Pengamanan Lapas Ketapang), Nurkaimi, seusai razia.
-
Nurkaimi menambahkan, selama razia petugas melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan, dan pengecekan barang yang berada di kamar blok laki-laki maupun wanita. Semua barang diperiksa oleh petugas dengan target yang telah ditentukan.
Kegiatan yang dimulai dengan apel kesiapan anggota pada pukul 07:30 pagi ini, ditutup pada pukul 10:00 dengan apel serta do'a bersama dan pendataan barang hasil razia penggeledahan yang didata untuk diinventarisir dan kemudian dimusnahkan.
(Kornelius Wau)
Simak informasi menarik lainnya di youtube kami !
https://youtu.be/hwgEzzPJVlo