Baca Juga : Antisipasi Penumpukkan Sampah, Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut Kembali Giatkan Kebersihan
Kegiatan Penggeledahan di Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan ini, dimulai pada Pukul 21.00 Wib - 23.00 WIB di Blok D Kamar 8 dan Blok A Kamar 18.
Kalapas Indra Kesuma dalam hal ini diwakilkan oleh Kasi Adm Kamtib Jafar Ahmad mengatakan, kegiatan Razia/penggeledahan kamar hunian dilaksanakan untuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban serta meminimalisir benda/barang- barang larangan yang berbahaya di dalam Lapas berupa HP, Narkoba dan Senjata tajam serta benda-benda yang dilarang lainnya.
Adapun Tim Razia/penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan ini, dilakukan oleh Jafar Ahmad ( Kasi Admin Kamtib), Fransisco Pandia ( Kasubsi Pelaporan), Satgas Kamtib, Satops Patnal, Staf KPLP/Kamtib dan Anggota Jaga.
Berdasarkan razia/penggeledahan kamar hunian tersebut, petugas menemukan beberapa benda/barang larangan berupa : Handphone 1 Buah, Carger 1 Buah, Kartu 2 Set dan Mancis 2 Buah.
Barang hasil razia /penggeledahan tersebut, selanjutnya diinventarisir dan didata, yang kemudian diamankan untuk dimusnahkan.
Selama kegiatan pelaksanaan razia/penggeledahan kamar hunian Warga Binaan, mulai dari awal hingga akhir, semuanya berjalan dengan lancar, aman dan tertib.
(Humas Lapasid)