Acara diawali dengan penandatanganan berita acara penyerahan protokol notaris antara ahli waris (Hatim Bin Ibrahim) dan penerima protokol (Kaharuddin Kamaru) di depan Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kab. Gorontalo, Kab. Pohuwato, Kab. Boalemo, Kab. Gorontalo Utara dan Kab. Bone Bolango (Ramlan Harun) dan dilanjutkan dengan penandatanganan oleh saksi I ketua MPWN dan saksi II ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia yang diwakili oleh sekretaris pengwil serta penandatanganan oleh Ketua MPDN.
Setelah penandatanganan dilakukan Penyerahan berita acara dari ahli waris ke penerima protoko. Dan dilanjutkan dengan sambutan oleh ketua MPDN. Pada kesempatan ini ketua MPDN menjelaskan bahwa kegiatan ini sudah dilaksanakan di awal bulan juli dimana penunjukan pemegang protokol dengan mengundang seluruh anggota MPD dan Ahli waris dimana disepakati Kaharudin Kamaru. Ketua MPDN menjelaskan bahwaa ada tahapan yang harus dilewati dimana tahapan verifikasi protokol notaris membutuhkan waktu sehingga baru bisa dilaksanakan pada hari ini di rumah ahli waris. Lebih lanjut ketua MPDN menjelaskan maksud dan tujuan di adakan di rumah almarhumah tidak lain agar bisa bersilaturahmi dengan keluarga almarhumah juga dikarenakan protokol notaris merupakan dokumen negara,sehingga ditakutkan ada yang tercecer atau hilang nantinya.
Baca juga: Kanwil Gorontalo Ikuti Penguatan Mitra Kerja Strategis Oleh Irjen Kemenkumham RI
Selanjutnya Kakanwil yang juga ketua MPWN menyampaikan bahwa baru pertama kali kerumah dan tidak sempat melihat yang almarhumah secara langsung. “kegiatan ini sudah terlaksana dengan baik, saya minta kepada pemegang protokol agar berkasnya di amankan karena merupakan bukti hukum, jika terjadi sesuatu, berkas inilah yang dilihat, dan berharap ini yang menjadi perhatian kepada pemegang protokol notaris” jelas kakanwil.
Diakhir sambutan kakanwil berharap dengan telaksananya serah terima ini dapat membantu dan meringankan beban keluarga agar tidak terbebani dengan kegiatan kenotariatan.
(Emrick)