Kamis, 4 Juni 2026

Sertijab Empat Pejabat Utama Polres Dan Tiga Kapolsek Di Tanjungpinang

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Kamis, 25 Maret 2021 | 21:32 WIB
Tanjungpinang, NAWACITAPOST - Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) di halaman Mapolres Tanjungpinang, yang dilakukan terhadap empat pejabat utama di lingkungan Kepolisian Resort (Polres), dan tiga kepala kepala kepolisian (Kapolsek), Kamis (25/3/2021).

Baca Juga : Putusan Sidang Berbeda Dengan Putusan Tertulis, Pengacara Edward Naik Banding



Sertijab tersebut yakni Wakil Kepala Kepolisian (Wakapolres) Tanjungpinang dari dari Kompol Muhammad Chaidir kepada Kompol Arya Tesa Bhahmana.

Sertijab di halaman Mapolres Tanjungpinang, Kamis (25/3/2021).

Selanjutnya, Kabag Ops Polres Tanjungpinang dari Kompol Very Edulfandria Noor kepada AKP Reza Anugrah Arief Perdana. Kemudian, Kabag Sumda Polres Tanjungpinang dari AKBP H. Jaswin kepada Kompol Very Edulfandria Noor dan Kasat Intelkam Polres Tanjungpinang dari AKP Buskardi kepada AKP Sudarto.

Selain itu mutasi juga dilakukan kepada tiga Kapolsek yaitu Kapolsek Tanjungpinang Kota dari AKP Reza Anugrah Arief Perdana kepada Iptu M. Arsah.

-
Sertijab di halaman Mapolres Tanjungpinang, Kamis (25/3/2021).

Kapolsek Tanjungpinang Barat dari AKP Indra Jaya kepada AKP Donris E Pasaribu dan Kapolsek Tanjungpinang Timur dari AKP Firuddin kepada AKP Syafruddin Anwar.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang AKBP Fernando menyampaikan, Sertijab ini merupakan suatu hal yang lumrah terjadi dilingkungan Polri.

Pada kesempatan itu Kapolres menyampaikan sangat berterimakasih kepada para pejabat yang lama karena telah melaksanakan tugas dengan baik sehingga mendapat promosi jabatan yang lebih baik. begitu juga sebaliknya terhadap para pejabat yang baru, agar bekerja yang lebih baik

Dia berharap apapun kekurangan yang lama tentunya dilengkapi oleh pejabat yang baru ,” tutupnya.

(Yosdarson Daeli)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini