Senin, 1 Juni 2026

Putusan Sidang Berbeda Dengan Putusan Tertulis, Pengacara Edward Naik Banding

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Kamis, 25 Maret 2021 | 07:05 WIB
Tanjungpinang, NAWACITAPOST -  Sidang di Pengadilan Tanjungpinang, Jumat  19 Maret 2021 silam, pembacaan vonis terhadap terdakwa Azman Taufik, Klien dari Edward Arfa SH.MH Majelis Hakim memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman 6 Tahun penjara.

Baca Juga : Guna Memutus Mata Rantai Covid-19, Polsek KKP Sri Bintan Pura Beri Motivasi Terapkan Prokes 



Namun ketika mengetahui putusan tertulis disebutkan Kliennya divonis 9 Tahun penjara, Edward kuasa hukum Azman Taufik angkat bicara.

Dalam Pasal 195 KUHP jelas disebutkan bahwa semua putusan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum. Demikian dikatakan Edward Arfa kepada beberapa awak media di W&W Ahmad Yani. Rabu (24/3/2021).

"Yang menjadi pertanyaan besar kita kenapa putusan yang dibacakan berbeda dengan putusan tertulis yang disampaikan?" Tanya Edward.

Hingga saat ini lanjut Edward, pihaknya sudah meminta salinan putusan Majelis Hakim, namun alasan pihak pengadilan masih dalam proses dan dijilid.

"Kita tunggu sampai besok salinan tersebut dan terkait vonis yang berbeda akan kita laporkan dan banding ke Kejaksaan Agung.". Tegasnya.

Ketika ditanyakan salah satu awak media terkait Hakim yang membacakan putusan sidang tersebut tidak lagi dinas di Tanjunngpinang, Edward mengatakan tetap dilayangkan surat ke Kejaksaan Agung.

"Meskipun hakim yang membacakan putusan tidak lagi berdinas disini, proses tetap berjalan kita layangkan banding dan akan surati Kejaksaan Agung." pungkasnya.

Perlu di ketahui Sebelumnya Azman Taufik divonis 6 Tahun penjara dari tuntutan jaksa yakni 13 Tahun 6 Bulan Penjara dan didenda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsider 5 bulan penjara dalam kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kabupaten Bintan.

(Yosdarson Daeli)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini