Jumat, 5 Juni 2026

Polisi Evakuasi Korban Meninggal Akibat Laka kerja

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Minggu, 29 November 2020 | 08:06 WIB
Kota Serang, NAWACITAPOST - Seorang Pria warga asal Kp.Misik RT.02/05 Desa. Misik Kecamatan Sukalila Kabupaten Pati Jawa Tengah, Mujiono (50) meninggal dunia ditempat kejadian akibat tertimpa pintu saat sedang bekerja.

Kapolres Serang Kota Polda Banten AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kapolsek Walantaka AKP Kasmuri, SH., membenarkan kejadian kecelakaan kerja tersebut.

"Benar telah terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Prantoto,  Sabtu (28/11/2020).

"Korban merupakan pekerja di bagian pemasaran pintu, rangka baja dan pelapon rumah dan korban bekerja dari jam 07.00 wib dan alat kerja Korban tersebut terdiri dari mesin serut listrik dan mesin bor listrik di Perum Bukit Serang Damai Blok.J.2 No.4 RT.013/02 Kel.Tegalsari Kec. Walantaka Kota.Serang," tutur Prantoto.

Baca Juga : Monitoring Pantai Wisata, Serma Taufik Himbau Pengunjung Patuhi Protokol Kesehatan


Kanit Reskrim Polsek Walantaka Ipda Maryono bersama Ka SPK Polsek Walantaka Aiptu Enang Tarman dan anggota, setelah menerima laporan dari warga langsung mendatangi Tkp dan membawa korban ke Rumah Sakit Dr. Drajat Prawiranegara Serang.

"Menurut keterangan saksi, sekira jam 11.20 wib saksi Abdul Kholil datang mengecek kesetiap rumah yang dikerjakan oleh tukang dan kemudian pada saat saksi mengecek rumah yang terletak saksi melihat Korban tergeletak dilantai rumah yang lagi dibagun dan posisi korban tertimpa pintu dan ditemukan di samping korban yaitu alat kerja korban Serutan kayu listrik, Bor Kayu Listrik serta kabel penghantar listrik, kemudian saksi memberitahukan kepada Bambang Suprianto (Saksi-red) bahwa melihat korban tersebut tidak sadarkan diri, dan melaporkan kepihak Kepolisian Sektor Walantaka," kata Maryono.

"Dari hasil pemeriksaan pada korban tidak diketemukan bekas luka dan tanda tanda kekerasan dugaan sementara korban mengalami serangan jantung," jelas Maryono. (FN/HUMAS)

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini