Jumat, 5 Juni 2026

Ridwan Kamil : Daya Tampung Rumah Sakit di Jawa Barat Sudah Lampu Kuning

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Senin, 28 September 2020 | 15:56 WIB
Jawa Barat, NAWACITAPOST- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengaku tingkat keterisian rumah sakit di Jawa Barat dianggap mengkhawatirkan. Lebih dari setengah kapasitas ruangan perawatan Covid 19 di Instalasi Gawat Darurat (IGD), ruang isolasi dan ruang rawat inap biasa rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain telah digunakan. Hal itu mendekati standar organisasi kesehatan dunia (WHO) yang menetapkan angka keterisian ruang perawatan Covid 19 sebesar 60 persen. Dia mengatakan di Bandung ,Senin (28/09/2020). Menggunakan kamar hotel sebagai lokasi perawatan untuk mengantisipasi membludaknya pasien Covid 19. Dalam rangka pengisolasian OTG atau orang-orang tanpa gejala, sedang dikoordinasikan oleh Pak Sekda ada 15 hotel di Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi) dan tiga hotel sementara di Bodebek (Kabupaten Bogor, Kota Depok dan Kabupaten Bekasi) yang akan dipergunakan untuk ruang isoalsi di hotel.
Baca Juga : Presiden Jokowi Perintahakn Kapolri Untuk Menindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan Pada Pilkada 2020

Seluruh biaya penyewaan hotel yang kamarnya dijadikan ruang isolasi OTG akan ditanggung oleh pemerintah pusat. Sehingga sampai saat ini, Pemerintah Jawa Barat belum dapat memastikan langsung penambahan hotel yang akan dijadikan hal serupa.  Belum lagi adanya kesepakatan besaran harga yang ditetapkan antara pemerintah pusat dan pelaku perhotelan.

Sebelumya Pemerintah Jawa Barat menyebutkan jumlah tempat tidur di pusat isolasi non rumah sakit yang terhimpun di kabupaten dan kota per tanggal 28 April 2020 adalah 1.478 tempat tidur. Jumlah itu sudah termasuk gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jabar, sementara beberapa kabupaten dan kota masih mempersiapkan.

 

 

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini