Kamis, 4 Juni 2026

Wakil Gubenur Jawa Timur, Emil Dardak Sosialisasikan Pergub 53 Tahun 2020

Photo Author
Administrator, Nawacita Post
- Sabtu, 19 September 2020 | 11:30 WIB
Blitar, NAWACITAPOST.COM -  Wakil Gubenur Jawa Timur Emil Dardak, menyampaikan bahwa regulasi dari Peraturan Gubenur (Pergub) Jawa Timur (Jatim) Nomer 53 Tahun 2020 terkait operasi Yustisi, ini perlu ditegakan dengan semangatnya saling menjaga.

"Jadi ini bukan semangat untuk saling menghukum. Akan tetapi, kalau dengan tidak adanya sanksi, maka, protokol kesehatan Covid-19 ini sulit ditegakan," ujar Emil usai berkoordinasi dengan Wali Kota Blitar, Santoso, di kantor Wali Kota, jalan Merdeka, Kota Blitar, Jumat (18/9/2020).

BACA JUGA : PAC Pemuda Pancasila Ngoro Dilantik Oleh Ketua MPC Kabupaten Jombang


Lebih lanjut Emil menjelaskan, dari perkembangan penyebaran Covid-19 di Jawa Timur, saat ini sudah menyebar pesat di daerah-daerah lain yang ada di pelosok Jawa Timur. Sehingga ini perlu kewaspadaan dan pecegahan yang maksimal.

"Maka dari itu, Pergub 53 ini perlu kita sosialisasikan supaya masyarakat faham, dan tidak sebagai aturan yang menakut-nakuti," tuturnya.

Sementara itu, terkait dengan penanganan penyebaran Covid-19 di Jawa Timur dan angka kematian, Emil menyebutkan sangat cukup tinggi. Kata dia, jumlah kematian justru ada dari tenaga kesehatan (Nakes). Sehingga, pihaknya selalu berbenah diri.

"Dan tentunya setiap hari kita selalu benahi dengan tenaga ahli. Dengan begitu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh direktur rumah sakit untuk mengurangi jam pratek terhadap dokter yang umurnya diatas 60 tahun dan memiliki penyakit bawaan (komorbid) dan melengkapi alat pelindung diri (APD) yang berstandar dari World Health Organization (WHO)," jelas mantan Bupati Trenggalek ini.

Kemudian Emil Dardak mengatakan, dari 88 persen kasus kematian dari Nakes, justru yang meninggal tidak menangani pasien yang terjangkit Covid-19. Sehingga, pihaknya menghimbau kepada rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 untuk mensecrinning terhadap pasien yang akan mendapat tindakan intensif secara ketat.

"Termasuk rumah sakit di Blitar. Bukan hanya pasien Covid-19nya, tapi non Covid-19 juga harus di secrenning," pungkas Wagub, mengakhiri kunjunganya di Blitar.(FM)

BACA JUGA :


Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini