Edward selaku Ketua GPN Kota Batam, menyampaikan limbah bekas abu pembakaran karbit di Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI-B3), Punggur, Nongsa, Batam, sudah tertimbun sangat lama. GPN meyakini perusahaan pengelolaan limbah yang dimiliki beberapa oknum anggota DPRD Kota Batam ini tidak punya izin sehingga limbah berbahaya tersebut tertimbun dalam waktu lama.
Baca Juga : Manajemen perusahaan Tidak Hadir, Peserta RDP Kesal
Dalam orasinya, Edward mengatakan bahwa, anggota DPRD hanya turun ke lapangan ketika ada kepentingan pribadi, seperti melakukan sidak dan kunjungan untuk menggaet proyek yang bersifat pribadi.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Fadli, yang menemui mereka, mengatakan akan menyampaikan tuntutan para mahasiswa, dan membuka ruang untuk dilakukan pertemuan dalam forum rapat dengar pendapat (RDP).
Setelah berdemonstrasi di kantor DPRD Kota Batam, mahasiswa dalam Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Kota Batam melanjutkan aksinya di Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI-B3), Nongsa, Batam.