Hal itu diutarakan Open Herman Gea, seorang aktivis senior Kota Gunungsitoli. Dihadapan sejumlah wartawan, Senin (27/07/2020). Open Herman Gea menyatakan bahwa pimpinan cabang BRI Gunungsitoli Iwayan Mestera disinyalir dengan sengaja merancang kebohongan dan bawahannya Frans Harefa (Supervisor) disuruh berbohong kepada puluhan wartawan.
BACA JUGA : Menkes Terawan Tak Dendam, Prijo Yang Merasa
"Jelas ini sebuah kebohongan yang diciptakan pihak BRI. Pada tanggal 22 Juli 2020 lalu, Frans Harefa sengaja diutus mewakili pimpinannya (Kepala Cabang BRI Gunungsitoli) untuk bertemu dengan puluhan rekan-rekan wartawan, dalam hal membuat pernyataan yang bersifat pembelaan dan pembenaran atas peristiwa pada tanggal 21 Juli 2020 yang dialami sendiri oleh AZ salah seorang rekan kita yang sedang menjalankan tugasnya sebagai wartawan media online", ucap Open Herman.
Dalam pertemuan itu, AZ meminta agar kepala cabang BRI menyampaikan penjelasan dan dasar aturan yang melarang pengunjung dan wartawan tidak diperbolehkan mengambil foto dan video di area luar kantor BRI Cabang Gunungsitoli. Frans yang mewakili pimpinannya tersebut menyatakan jika hal diminta AZ tersebut akan disampaikan kepada pimpinannya dan akan memberitahukan kepada rekan-rekan wartawan esoknya. Akan tetapi, hingga saat ini, Frans tidak memberi informasi apapun, bahkan setelah diupayakan dihubungi via selular dan whatsapp, tidak merespon. Ini namanya berbohong " ujar Open Herman Gea yang akrab disapa Pak Yolan itu.
Ditegaskan Open, jika permintaan rekan kami AZ kepada pihak BRI tidak diindahkan, maka dipastikan sejumlah wartawan akan turun melakukan aksi meminta pertanggungjawaban atas aturan yang tidak sesuai standar pelayanan perbankan kepada Kepala Cabang BRI Gunungsitoli.
BACA JUGA : 2 Orang di Amankan Sat Reskrim Polres Siak, saat Melakukan Aksi Main Judi Tembak Ikan (Shooting Fish)
Wahyudin Waruwu, SP Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Kepulauan Nias, mengingatkan "siapa pun yang menghalang-halangi tugas wartawan, bisa dipenjara dua tahun atau denda Rp 500 juta. ”Ketika wartawan sedang mencari berita, dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tidak boleh dihalang-halangi. Ketika dihalang-halangi, ada ancaman pidana", ucapnya.
"Kita harapkan kepada Kacab BRI Gunungsitoli agar tegas dalam memberikan sanksi kepada personilNya dalam hal ini, yang menghalangi para rekan Jurnalis saat bertugas", tegas Wahyudin Waruwu.
Di tempat terpisah, AZ yang dikonfirmasi wartawan via selular, Senin (27/07/2020) menyatakan "bahwa pihak BRI tidak memiliki itikad baik menuntaskan persoalan yang mereka ciptakan sendiri".
BACA JUGA : Terciduk, 2 Orang Warga Nias Utara Pengedar Narkotika di Tangkap
"Saya belum menerima informasi apapun dari pihak BRI Cabang Gunungsitoli, meski saya telah mencoba konfirmasi namun tidak ada respon, saya mengganggap bahwa Iwayan Mestera pimpinan Cabang BRI Gunungsitoli kesulitan untuk memberi penjelasan atas apa yang saya minta untuk dijelaskan" ucap AZ.
AZ berharap, agar atas apa yang telah disampaikan kepada Frans Harefa dapat terakomodir dan pimpinan BRI Cabang Gunungsitoli tidak alergi terhadap wartawan, supaya hal ini tidak menjadi preseden buruk bagi BRI secara keseluruhan.
Sampai berita ini diturunkan, pihak BRI (Bank Rakyat Indonesia) Cabang Gunumgsitoli masih belum di konfirmasi secara langsung, wartawan hubungi secara via seluler Supervisor BRI tak ada jawaban.