Kepolisian resort nias dengan sigap melakukan penangkapan atas informasi yang di dapatkan dari warga. Dalam hal ini pun Kapolres nias AKBP Deni Kurniawan, S.IK,.MH, membenarkan hal ini.
“Anggota kami telah meringkus 2 orang warga Nias Utara yang berinisial EH dan MZ karena terlibat dalam mengedarkan narkotika jenis sabu”, Ucap Kapolres Nias
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Personil Sat ResNarkoba Polres Nias telah melakukan Penangkapan terhadap tersangka pada hari sabtu (11 Juli 2020) sekira pukul 18.00 Wib. EH terciduk saat berada di JL. Kartini II, Kel Pasar Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli (Gedung Sekretariat Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias).
Sat ResNarkoba menemukan secara langsung pada EH (TSK I) berupa barang yang diduga sebagai narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket, 1 batang paku, 1 batang pipa kaca transparan, 6 batang pipa platik warna transparan, 2 batang pipa plastik yang ujungnya berbentuk bengkok, 1 lembar gulungan kertas timah warna silver, 1 buah mancis tanpa tutup kepala, 1 buah tutup botol air mineral merek Aqua yang terdapat dua buah lubang. , 1 buah botol air mineral merek Aqua ukuran 600 ml berisi air dan terdapat dua buah lubang pada tutup botolnya, 1 unit sepeda motor merek Yamaha R15 warna Biru Putih dengan nomor polisi : B 3141 EFH, 1 unit handphone merek Oppo tipe A3s warna merah dengan nomor sim 1 : 08137017xxxx sim 2 : 08216032xxxx
Barang Bukti Yang di Temukan Oleh Sat ResNarkoba Polres Nias
Berdasarkan penangkapan pertama itu, Polisi melakukan pengembangan dan penangkapan untuk tersangka kedua yang berinisial (MZ alias Ama Ivan) pada hari Sabtu (11 Juli 2020) sekira pukul 22.00 wib di kediamannya di Desa Ononamolo Alasa, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara dan pada saat dilakukan penggeledahan dirumahnya.
BACA JUGA : Masyarakat Minta Kapolrestabes Medan Gerebek Semua Mesin Judi Tembak Ikan
Sat ResNarkoba melakukan penggeledahan yang menjadi barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket, 2 buah plastik klep transparan, 1 buah tas kamera warna hijau, 1 buah kotak plastik warna hitam transparan, 11 (sebelas) batang pipa kaca transparan, 2 batang pipet bengkok, 1 batang pipet yang ujungnya runcing, 1 batang besi ukuran kecil yang ujungnya bengkok, 1 batang jarum suntik, 3 buah karet kompeng, 2 buah mancis warna biru tanpa tutup kepala, 2 buah mancis warna hijau tanpa tutup kepala, 1 buah botol tranparan merek Tickets yang pada tutup botolnya telah tertancap dua batang pipet plastik transparan, 1 unit handphone merek oppo warna putih dengan nomor sim : 08216742xxxx , 1 unit handphone merek Vivo warna hitam biru dengan nomor sim : 08139639xxxx. TSK II menerangkan bahwa sabu yang Ia diperoleh dari seseorang pada saat sekarang ini masih dalam proses penyelidikan.
Hingga saat ini, Kepolisian Resort Nias saat tengah melakukan penyelidikan atas pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukaan oleh pihak kepolisihan bahwa "Tersangka menerima barang haram dari seorang pria yang berprofesi sebagai supir truk ekspedisi lintas Medan – Nias".
“TSK II (MZ alias Ama Ivan) ini adalah seorang pengedar narkoba. Dia sudah melaksanakan aksinya selama 6 bulan dalam” Ungkapnya.
dalam kasus ini ke 2 tersangka dijerat. Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang – undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun". Kata Deni
Selanjutnya Kapolres nias AKBP Deni Kurniawan, S.IK,.MH menyampaikan aksi pengedaran barang haram (Narkotika) ini dilakukan di daerah-daerah terpencil dengan tujuan agar tidak mudah terdekteksi oleh penegak hukum. (Red)