Kamis, 4 Juni 2026

UPTD Wilayah 1 Bandar Lampung Berikan Pelayanan Prima, Terkait Pemulihan Ekonomi Daerah

Photo Author
Administrator, Nawacita Post
- Rabu, 8 Juli 2020 | 19:56 WIB
Bandar Lampung, Nawacitapost.com - Pemerintah telah menekankan kepada semua Sektor untuk melakukan Extra Ordinary dalam hal pemulihan ekonomi diberbagai bidang pada Tatanan Baru New Normal ditengah Pandemik Covid-19, namun pedoman protokol kesehatan tetap dilakukan sesuai anjuran Pemerintah.

Pemerintah Provinsi lampung saat ini telah merespon upaya tersebut dengan berbagai langkah strategis yang dilakukan, salah satunya pada sektor pajak pembayaran PKB dan BBNKB.

BACA JUGA : HIPMIKIMDO Lampung MoU dengan PT. Pegadaian Mengetaskan Kemiskinan

Upaya dan langkah yang telah dilakukan disektor pajak dengan meringankan beban masyarakat ditengah pendemi covid 19, Yaitu memberikan pembebasan denda pajak kepada masyarakat pada bulan yang lalu .



Kepala UPTD Pengelola Pendapatan Wilayah 1 Bandar lampung,Koimah Indraguru, SH,.MM mengatakan "Memasuki tahapan new normal ditengah pandemi Covid-19, Pemerintah sudah mengumumkan situasi Covid 19 dan saat ini memasuki tatanan baru new normal dalam rangka pemulihan ekonomi, Kata Koimah kepada koresponden nawacitapost, Rabu (08/07/2020)

Menurutnya, Bapenda khusus pada bidang pajak PKB dan BBNKB telah berusaha memberikan hal yang terbaik terutama pelayanan prima kepada masyarakat, terlebih Menghadapi situasi pandemi Covid 19 yang sampai saat ini belum diketahui sampai kapan akan berakhir, namun Pemerintah provinsi Lampung telah melakukan keringan kepada wajib pajak yaitu memberikan bebas denda pajak Ditahun 2020 sekitar pada Termin pertama bebas tanggal 6 april sampai dengan 29 mey dan Termin kedua tanggal 30 mey sampai dengan 29 juni. Ujar koimah

Kemudian Kami tetap memberikan pelayanan di UPTD 1 dari seluruh UPTD provinsi Lampung memberikan pelayanan seperti biasa, akan tetapi kami tetap melakukan protokol kesehatan, artinya setiap wajib pajak untuk diingatkan ketika memasuki area UPTD diharuskan memakai masker, lalu pendampingan masyarakat untuk dilakukan mencuci tangan, memakai Hand sanitizer , pengukuran suhu tubuh ketika suhu tubuh mereka melebihi dari 37, 3 maka kami mengharuskan kepada wajib pajak untuk melakukan pengecekan lebih lanjut dipuskesmas terdekat. Terangnya

BACA JUGA : KPU Kabupaten Blintar : Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2020

kebetulan area kami dekat dengan rumah sakit Bayangkara sesuai juga mitra kita yakni dari pihak Ditlantas, dan jasa Raharja, kemudian diarea kami dibuka posko kesehatan dengan para petugas dari dinas kesehatan, petugas Pol PP, kepolisian, serta dari pihak Bapenda' Jasa raharja Sambung Komimah'

Berkaitan dengan program pemutihan pajak, Dirinya mengatakan, Bahwa pelaksanaan pemutihan tersebut prosesnya panjang, sementara dari pemerintah daerah belum melakukan pengkajian, apakah harus melakukan pemutihan atau tidak ? karena kami baru melakukan pembebasan denda pajak , dan sampai sekarang belum ada wacana untuk dilakukan pemutihan kemungkinan pemerintah daerah akan melihat yang terbaiknya, Terang koimah

Pada kaitanya dengan antusias masyarakat akan sadar kewajiban membayar pajak, Dirinya mengutarakan, bahwa masyarakat yang sadar terhadap kewajiban membayar pajak sangat tinggi, mengapa kami katakan sangat tinggi ? Karena disaat terjadi Pandemi virus Corona, kami tetap membuka pelayanan, dan masyatakatpun tetap datang ke UPTD untuk membayar pajak, yang berarti antusias masyarakat Lampung yang mengerti, bahwa pajak tersebut harus mereka bayar, Karena dengan pajak tersebut penting untuk pembangunan daerah dibidang infrastruktur dan lain-lain.
Tutup koimah.

Koresponden : Ashari hermansyah

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini