Hal itu di karenakan pemilik mengabaikan atau di duga tidak melengkapin izin bangunan dari tiga lantai yang di dalamnya yang di duga Tiga lantai memiliki Sarang walet.
Kasat Sat PP Khairudin,S.sos melalui Kabid Perudang - Undangan,Subadi,S.Sos, M.Si,
Bersama Kasi Penyelidikan Sharul,SH.MH,Turun langsung Memasang Spanduk berlogo Pemda Siak & Sat Pol - PP Kabupaten. Siak Yang bertulisan BAGUNAN INI DI DALAM PENGAWASAN SAT POL - PP KABUPATEN SIAK,MELANGGAR PERATURAN NO 13 TAHUN 2012 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN. Rabu,17-06-2020.
-
Arif Darmawan,S.IP, Mantan Kabid Pariwisatan Kabupaten Siak yang sekarang
Sebagai Sekertaris Camat ( Sekcam ) kecamatan Tualang,saat di mintai Komentarnya di Ruang kerjanya,Kamis,(18-06-2020),tentang Pemasangan Spanduk yang di lakukan oleh Sat PP di Green Hotel yang memiliki tiga lantai yang kini dalam pengawasan Sat - Pol PP Kabupaten Siak.
Pemasangan Spanduk tersebut agar pihak Pemilik Hotel melengkapin izin mendirikan bagunan yang di keluarkan oleh Dinas penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMTSP) Kabupaten Siak,Ucapnya.
Setelah surat Izin hotel tersebut lengkap,pihak hotel mengajukan kembali ke dinas terkait untuk di buka,Saat ini setelah pemasangan Spanduk yang bertuliskan Bangunan ini dalam Pengawaaan Sat Pol - PP tidak bisa beroperasi atau menerima tamu yang menginap di hotel tersebut,Jelas Arif.
Jika kedapatan Pihak Green hotel menerima tamu maka Melanggar Peraturan tersebut dan akan di pidanakan,dan pihak Sat Pol -PP di bantu oleh pihak kepolisian akan melakukan pemantauan terus karena masalah ini sudah di tangani oleh Yustisial yang di dalamnya Sat Pol - PP,Polisi,Kejaksaan - Pengadilan dan bukan Wewenang Kecamatan,tutur,Arif
Jika Rekan - Rekan Wartawan atau masyarakat sekitar Green Hotel Beroperasi atau melihat langsung menerima Tamu segera di informasihkan agar Tim Sat Pol - PP di bantu oleh Pihak kepolisian Turun melakukan tindakan tegas pemilik Green Hotel.Tegasnya.
Baca Juga : Wakil Gubernur Lampung Himbau Masyarakat Gunakan Masker Secara Continu
Ini tidak main - main seperti yang kita lakukan sebelumnya tiga tempat karauke yang ada di kecamatan Tualang yang pernah kita tutup atau di segel karena tidak memiliki izin oleh Pihak Pemerintah Daerah kabupaten Siak Sat Pol - PP,dan setelah melangkapin Perizinan maka pihak Karauke memberikan surat pengajuan kembali kepada pihak terkait agar tempat karauke tersebut bisa di buka dan beroperasi kembali,dan masih ada satu tempat Karauke Scrpion yang belum bisa beroperasi atau di buka sampai sekarang karena tidak memiliki izin,begitu juga Green Hotel ini supaya menaati dan mematuhi peraturan Pemerintah Sesuai UU No 3 Tahun 2012,Tentang Izin mendirikan Bangunan,Jelas.Arif
Lanjutnya Pihaknya menegaskan dua lantai dan satu yang di duga Sarang walet menjadi penawasan Sat Pol - PP tidak boleh dimasuki orng lain ( menginap ) oleh siapa pun apalagi terjadi perusakan Larangan tersebut, Jika hal itu terjadi maka pemerintah tidak segan untuk memberikan sanksi tegas.
"Selama izin tidak ada, Spanduk ini tidak boleh diapa-apakan. Kalau sampai dibuka maka ada masalah hukum yang dilanggar," ujar Arif.
Maruduk Pakpahan,SH,sebagai Anggota DPRD Komisi Satu ( l )yang membidangin Hukum Dan Pemerintahan Dari Dapil lll Kecamatan Tualang,saat di mintai keteranganya,melalui Viat Hp Selulernya,Kamis,(18-06-2020),oleh wartawan nawacitapost.com
mengatakan,Langkah - Langkah yang di lakukan oleh pihak Sat Pol - PP sudah benar,agar Pihak manajeman Green Hotel mengikuti Peraturan Daerah melengkapin Izin.jika sudah beroperasi ini merupakan pendapatan daerah,menarik PAD Kabupaten Siak.ucap maruduk.
Baca Juga : Supir Ekspedisi Sibolga - Gunungsitoli, Reaktif Covid-19 Berdasarkan Hasil Rapid Test
"Saya sebagai wakil Rakyat harus memperhatikan kepentingan umum dan Pendapatan Daerah,Saran saya kepada pihak Manajeman Green Hotel Segeralah urus kelengkapan Perizinan Hotel tersebut agar beroperasi dengan baik,dan mengharapkan kepada pihak Pemerintah agar tasparan dan terbuka untuk mempermudah kepengurusan,jangan sampai Lama - lama keluar izinnya.ungkap Maruduk
Ketika wartawan nawacitapost.com mencoba konfirmasi ke pihak Grenn hotel.Pemilik hotel tersebut susah di jumpai dan selalu mengela dengan awak media, dan ketika di hubungi melalui Hp seluler tidak merespon.
Sokhiaro Halawa, (Nawacitapost.com, Kabupaten Siak.)