Kamis, 4 Juni 2026

Bak Buah Simalakama Persekusi FPI Terhadap Masyarakat Batak

Photo Author
Ayu Yulia Yang, Nawacita Post
- Selasa, 5 Mei 2020 | 17:48 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Lagi - lagi organisasi masyarakat ( ormas ) FPI melakukan aksi. Kali ini FPI melakukan persekusi biadab di Deli Serdang, Sumatera Utara. Merusak warung kopi milik Lamria Manullang dan mencaci makinya. Kata - kata kotor pun terlontar. Tak pelak persekusi berbuntut panjang terhadap masyarakat Batak.

Foto : Perwakilan Pemuda Batak Bersatu

Ditengarai telah memicu kemarahan masyarakat Batak. Terlebih di seluruh Indonesia dan luar negeri. Bertekad membubarkan dan mengusir ormas dari tanah Sumatera Utara. Tidak terima lantaran menginjak harga diri. Diwakili oleh organisasi Pemuda Batak Bersatu. Serentak untuk memproses persekusi biadab. Menuju jalur hukum tanpa disertai materai enam ribu.

Bersama antara para pengacara dan organisasi Pemuda Batak Bersatu bergerak. Membuat LP di Polsek Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Mendampingi Lamria Manullang. Laporan terkait kasus persekusi dan pengrusakan oleh sekelompok oknum FPI.
Pemuda Batak Bersatu minta pihak kepolisian untuk menjatuhi hukuman. Terhadap para pelaku persekusi sesuai dengan Undang - Undang berlaku. Tidak ingin organisasi perusak pemersatu bangsa mengotori NKRI. Khususnya di tanah Sumatera Utara.

-
Foto : Situasi Kondisi pelaporan

Pemuda Batak Bersatu terus mengawal tanpa kendor dan materai.
Kini FPI ketakutan dan gemetar dingin. Disampaikan oleh ketua FPI Batang Kuis. Tak lain permohonan maaf secara tertulis. Disamping itu, berjanji pula tidak akan mengulangi perbuatan. Sudah kali kedua melakukan pertemuan di Polsek Batang Kuis. Ditujukan untuk menempuh jalur damai. Provokator aksi sudah diamankan.

Pribadi Lamria Manullang memaafkan. Namun, harga mati bagi NKRI. Jalur hukum tetap berjalan. Ditegakkan tanpa pandang bulu. Agar tidak sesuka hati bisa menginjak harga diri orang lain. Terlebih di tanah kelahiran.Tindakan apapun yang melanggar hukum, tidak beretika dan semena - mena harus ditindak tegas. Tanpa berpandang bulu. Agar adanya kejeraan di masa mendatang.

-
Foto : Situasi kondisi di pihak berwajib

Dinilai perilaku sudah masuk radikal dan intoleran. Padahal, sudah diperlakukan baik oleh Kementerian Agama tahun 2019 silam. Dikeluarkan rekomendasi perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ) untuk FPI. Akan dicabut apabila melakukan pelanggaran hukum. Disampaikan oleh Sekjen Kemenag, M. Nur Kholis Setiawan.

Memang bak buah simalakama. Perbuatan fatal persekusi ilegal, penjarahan, memasuki properti tanpa izin dan perbuatan tak menyenangkan. Siap dibubarkan dan diusir oleh masyarakat Batak. Bahkan, ketua Independent Batak, Tagor Aruan turut berseru. Mengajak seluruh masyarakat Batak dan elemen organisasi masyarakat lainnya di Sumatera Utara. Perang melawan FPI dan mengusir dari tanah Sumatera Utara.

BACA JUGA: Siapapun Berhak Berkarya, Sekalipun Mantan Napi Asimilasi

Tidak seenaknya berkembang biak beranak pinak lalu menguasai Nusantara. Menjadikan sepihak negara Khilafah dengan tipuan. Bertamengkan agama. ( Ayu Yulia Yang )

Sumber berita : seword.com

Editor: Ayu Yulia Yang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini