Adapun pelaksanaan penutupan jalur sebagai berikut.Sabtu, 28 Maret 2020 Pukul 19.00 sampai pukul 23.00 WIB dan Minggu, 29 Maret 2020 Pukul 10.00 sampai pukul14.00 WIB dan pukul 19.00 sampai pukul 23.00 WIB
Baca Juga : Fanani Oknum Panitia Yang Tidak Disiplin
Kapolres Jombang dalam keterangannya.
"Maksud dan Tujuan penutupan Jalur Jalan. Kh. Wahid Hasyim sebagai Kawasan Tertib Physical Distancing adalah untuk
Menghimbau dan menekankan kepada masyarakat agar tidak keluar rumah apabila tidak ada kepentingan yang mendesak, serta untuk
Mencegah masyarakat agar tidak berkumpul dikeramaian atau kegiatan yang tidak penting, danmembuat karantina eilayah dengan maksud untuk memutus rantai penyebaran Virus Covid-19."pungkas. AKBP Boby Pa'ludin Tambunan.(Tgh)