Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan, S Ik kepada wartawan di Mapolres Nias, Jumat (6/3) menjelaskan , kejadian berawal pada Senin (2/3/20) sekira pukul 09.00 wib, di dusun II Desa Tuhegeo Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli, tepatnya didepan warung Budiasa Larosa. Dimana saat itu tersangka AJL yang sudah dibawah pengaruh minuman beralkohol (Tuak Nifaro/Tuak suling) marah-marah kepada korban dan saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian. Ada rasa takut, korban dan saksi saksi lantas permisi untuk pulang kerumah masing-masing dengan mengendarai sepeda motor.
Baca Juga : AKNIRA Terancam Tutup di Masa Kepemimpinan Bupati M Ingati Nazara
"Saat itu korban yang sudah di atas sepeda motor dengan posisi dibonceng oleh saksi beranjak pergi, tiba-tiba tersangka AJL mendekati korban dan langsung menghadang sepeda motor dari depan; lalu korban turun dari sepeda motor, namun tersangka tiba-tiba meraih sebilah pisau dari dalam tasnya lalu menusuk korban lebih dari satu kali dan mengenai bagian paha kanan korban, lalu korban kemudian menyelamatkan diri dengan berlari kedalam rumah warga, tersangka sempat mengejar korban namun digagalkan oleh warga setempat,"kata Deni.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor di kantor polisi dengan laporan polisi no. LP/07/III/2020/NS-Gido, pada hari itu juga.
Polisi setelah menerima laporan, maka pada Rabu (4/3/20) sekira pukul 03.30 wib, melakukan penangkapan terhadap tersangka AJL setelah diketahui tempat persembunyiannya di rumah paman tersangka di dusun II Desa Hiliweto Idanoi kecamatan Gunungsitoli Idanoi.
Pada saat penangkapan, polisi sudah mengepung tempat persembunyiannya dan personil meminta tersangka untuk menyerahkan diri. Namun tersangka melakukan perlawanan dengan melarikan melalui pintu yang sudah dijaga oleh polisi.
Awalnya personil memberi aba_aba dengan menembakkan peluru diudara sebanyak tiga sekali sembari meneriaki tersangka agar jangan lari, namun tersangka bersikeras untuk melarikan diri, sehingga polisi akhirnya melakukan tindakan tegas secara terarah dan terukur dengan menghadiahkan timah panas dibagian betis korban, dan selanjutnya tersangka dibawa ke puskesmas untuk dirawat.
Setelah dilakukan penyelidikan awal, tersangka AJL marah kepada korban, karena korban tidak menemani tersangka pada saat minum alkohol.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sebagai barang bukti :1 (satu) buah tas pinggang warna hitam bertulis Eiger, dan Pakaian korban berupa baju kaos dan celana pendek yang ada bercak darah.
Reporter : Ibezanolo Zega