Berawal dari informasi masyarakat kepada personil Sat Narkoba Polres Nias, Sabtu (22/2/20) sekira pukul 22.00 wib, bahwa dirumah tersangka YG diduga ada barang haram jenis sabu. Setelah memastikan informasi tersebut, Kasat Narkoba, IPTU J.H. Sidabutar, S.H. bersama personil Sat Narkoba, melakukan pengintaian, hingga pada Minggu (23/2/20) sekira pukul 02.00 wib, akhirnya Personil Sat Narkoba berhasil mengamankan tersangka dirumahnya dan langsung melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, Polisi mengamankan barang bukti berupa
1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran kristal seberat (0,84 gram) diduga narkotika jenis sabu yang telah disimpan dalam laci meja yang ada didalam kamar tidur YG.
Dari pengakuan YG, barang haram tersebut sebelumnya berjumlah besar dari jumlah yang telah ditemukan lebih kurang 1 gram untuk digunakan sebagai persediaan pemakaian beberapa hari.
YG membeli kepada seseorang berinisial GF pada Kamis (20/2/20) seharga Rp 2,5 juta. Kemudian barang bukti lainnya berupa 1 (buah) handphone merk Nokia milik tersangka YG yang diduga kuat dipakai sebagai alat komunikasi untuk mendapatkan barang haram tersebut. Uang tunai sebesar Rp 350.000.000 ( tiga ratus lima puluh juta rupiah), yang menurut pengakuan tersangka YG uang tersebut adalah Dana Desa Zuzundaro Kecamatan Mandrehe, dan tidak ada hubungannya dengan narkotika.
Akibat dari perbuatannya, tersangka YG dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 Ayat (1) dari Undang – undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman Hukuman Penjara yakni maksimal 20 Tahun.
Reporter : Ibezanolo Zega