Kamis, 4 Juni 2026

Terima Fee dari Kontraktor, Bupati Sidoarjo kena OTT

Photo Author
Admin 1, Nawacita Post
- Kamis, 9 Januari 2020 | 06:41 WIB
Jakarta, NAWACITA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, menyebut Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditangkap saat menerima fee dari pihak swasta.

"Dari tangan ajudan bupati, kami mengamankan tas ransel berisi uang Rp 350 juta dalam pecahan Rp 100 ribu," kata Alexander saat konferensi pers di Kantor KPK, Rabu malam, 8 Januari 2020.
Baca Juga: Ketua DPD Cium Indikasi Kartel Timah yang Rugikan Masyarakat Babel

Menurut dia, pada Selasa, 7 Januari 2020 pihaknya telah menerima informasi akan ada transaksi penyerahan uang terkait dengan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo. Sebelum menangkap Saiful, KPK menangkap tiga orang dari pihak swasta.

Mereka antara lain Ibnu Ghopur, Totok Sumedi, dan Iwan di Parkiran Pendopo di Rumah Dinas Bupati Sidoarjo pada Selasa, 7 Januari 2020 sekitar pukul 18.18 WIB. Dari penangkapan itu, KPK berhasil menyita uang Rp 259 juta.

Di hari yang sama sekitar pukul 18.24 WIB, KPK menangkap Bupati Saiful Ilah dan ajudannya berinisial B di Kantor Bupati Sidoarjo. Setelah itu, KPK menuju rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih pada 18.36 WIB. Dari tangan Sunarti, KPK menyita uang sebesar Rp 225 juta.

Pada 18.45 WIB, Kepala Sub Bagian Protokol, N datang ke Parkiran Pendopo Rumah Dinas Bupati Sidoarjo setelah dihubungi KPK. Lalu pukul 19.18 WIB, KPK menangkap Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto di rumah pribadinya.

"Dari Judi Tetrahastoto, KPK mengamankan uang sebesar Rp229.300.000," ucap Alexander.

Kemudian, KPK menangkap dua staf Ibnu Ghoppur di kantornya yakni berinisial SNF dan SUP pada pukul 19.40 WIB dan 23.14 WIB. Dari kedua orang tersebut, sebanyak Rp 750 juta dalam ransel hitam diamankan.
Baca Juga: AWAL TAHUN, SEKRETARIS KPU JATIM BERIKAN PEMBINAAN PADA STAF KONTRAK

Terakhir, KPK mengamankan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji di rumah pribadinya pada 00.25 WIB. 10 orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan tiba pada pukul 09.00 WIB.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, total uang yang diamankan KPK adalah Rp1.813.300.000. KPK akan mendalami lebih lanjut terkait dengan hubungan barang bukti uang dalam perkara ini," tandas Alexander.

Usai melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, kata dia, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka sebagai penerima meliputi Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021 Saifulah Ilah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. Sementara sebagai pemberi yakni swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

Editor: Admin 1

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini