ADVERTISEMENT
Kamis, 8 Juni, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
NAWACITAPOST
Tidak Ada
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • HIBURAN
  • POLITIK
  • INTERNASIONAL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • >
    • EKONOMI
    • AWARDS
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • OLAH RAGA
NAWACITAPOST
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • HIBURAN
  • POLITIK
  • INTERNASIONAL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • >
    • EKONOMI
    • AWARDS
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • OLAH RAGA
Tidak Ada
View All Result
NAWACITAPOST
Tidak Ada
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • GAYA HIDUP
  • AWARDS
  • OLAH RAGA
Home Berita Peristiwa

5 Tahun Penjara Buat Ketua RT (Wawan) yang Bubarkan Ibadah Gereja di Lampung

Oleh Ronaldy
3 bulan yang lalu
in Berita Peristiwa, Hukum, Nasional, TNI/Polri
5 Tahun Penjara Buat Ketua RT (Wawan) yang Bubarkan Ibadah Gereja di Lampung

Ketua RT (Wawan) baju biru, yang membubarkan jemaat GKKD saat ibadah, kini ditahan di Polda Lampung.

56
DIBAGIKAN
513
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Apresiasi patut diberikan kepada aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, yang telah menjadikan Ketua RT sebagai tersangka dan kini ditahan, akibat yang bersangkutan membubarkan secara paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung, pada Minggu 19 Februari 2023.

Baca Juga : Intoleren di Lampung, Pembangkangan Terhadap Pernyataan Presiden Jokowi

“Iya benar, tadi malam yang bersangkutan (Wawan) telah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini telah ditahan di Polda Lampung,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, seperti dikutip detik.com, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga :

www.nawacitapost.com

Lapas Narkotikan Bandung Berhasil Gagalkan 0,9 gram Sabu, Kalapas : Komitmen Kami Tidak Main-Main

6 Juni, 2023
Imigrasi Manado Selenggarakan Ibadah Persekutuan Oikumene Umat Kristen 

Imigrasi Manado Selenggarakan Ibadah Persekutuan Oikumene Umat Kristen 

5 Juni, 2023

Terkait penahanan Wawan, 15 orang saksi diperiksa, keterangan ahli, dan sejumlah alat bukti disita berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor, tegas Kombes Zahwani.

“Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan/atau 175 KUHP dan/atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan. Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU,”

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: GerejaGKKDIbadahJemaatKetua RTlampungPoldaPolisi
Bagikan22Tweet14Send
Berita Sebelumya

Tindak Lanjuti Arahan Dirjen Imigrasi, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Adakan Kegiatan Pengawasan Orang Asing

Berita Selanjutnya

Festival Budaya Biak 2023, Pameran Pembangunan & UMKM Resmi Dibuka, Kakanwil Wakili Menkumham RI Juga Hadir

Berita Selanjutnya
Festival Budaya Biak 2023, Pameran Pembangunan & UMKM Resmi Dibuka, Kakanwil Wakili Menkumham RI Juga Hadir

Festival Budaya Biak 2023, Pameran Pembangunan & UMKM Resmi Dibuka, Kakanwil Wakili Menkumham RI Juga Hadir

Comments 1

  1. Asafona Zai says:
    3 bulan yang lalu

    Kita Umat beragama saling menghargai dan bertoleransi beragama biar terjadi kerukunan antar Umat beragama ada semboyang kita Negara RI ” walaupun berbeda beda tetap satu jua ” artinya kita ini sudah dari dulu di akui oleh Negara bahwa Agama di Indonesia yang paling utama di akui ada Lima Agama, Katolik, Kristen, Islam, Hindu dan Budha. Kita saling menjalankan agama kita sesuai dengan agama yg kita Percaya, tapi kami juga selalu bertanya dalam hati kenapa kami kalau kami menjalankan ibadah kami sebagai Kristen selalu ada kekacauan, atau keributan, sementara agama lain ketika mereka ibadah tidak ada yang melarang.

    Seterusnya tindakan pak RT itu tidak berperikemanusiaan dan rasa toleransi beragama sementara Negara kita Ini mempunyai agama yang bebeda. Dan ada juga hukum yang berlaku yang bertindak sewenang – wenang.
    Kami mohon kepada pemerintah agar yang bertindak sewenang-wenang itu harus di tegakkan hukum yang berlaku di Negara Kita RI.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Nawacitapost.com

Stafsus Menkumham Bidang Keamanan dan Intelijen Berikan Penguatan Tusi Kepada Jajaran Rutan Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

8 Juni, 2023
Pererat Silaturahmi, Wartawan Siak dan DPRD Siak Gelar Pertandingan Sepak Bola Persahabatan

Pererat Silaturahmi, Wartawan Siak dan DPRD Siak Gelar Pertandingan Sepak Bola Persahabatan

8 Juni, 2023
Bupati Siak Lepas 58 Kontingen PENAS XVI KTNA Menuju Kota Padang

Bupati Siak Lepas 58 Kontingen PENAS XVI KTNA Menuju Kota Padang

8 Juni, 2023
Polsek Kandis Adakan Senam Bersama Sambut Hari Jadi Bhayangkara ke 77

Polsek Kandis Adakan Senam Bersama Sambut Hari Jadi Bhayangkara ke 77

8 Juni, 2023

BERITA TERPOPULER

  • Buku Biografi Anak Kolong Menjemput Mimpi, Kisah Yasonna H Laoly Masa Kecil Hingga Sekarang Ini

    Yasonna H Laoly Imbau Kades Aktif Kasus Pidana di Desa

    83 dibagikan
    Bagikan 33 Tweet 21
  • Diduga Selundupkan Pengurus Parpol di Timsel Bawaslu, Herwyn Malonda Tuai Sorotan

    68 dibagikan
    Bagikan 27 Tweet 17
  • Jadwal, Syarat, dan Link Pendaftaran Sekolah Staf Presiden

    314 dibagikan
    Bagikan 126 Tweet 79
  • Formasi Sipir Lapas di Buka Pada CPNS 2023 Kemenkumham, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

    2029 dibagikan
    Bagikan 812 Tweet 507
  • Agustus Gea : Menanti Keputusan MK, Apakah Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka atau Tertutup ?

    48 dibagikan
    Bagikan 19 Tweet 12
  • Pertemuan Forkada : Kelanjutan BPP-PKN Belum Diputuskan

    49 dibagikan
    Bagikan 20 Tweet 12
  • Lapisan Masyarakat Kritisi Kinerja Walikota Jakut, PW GP Anshor Ganti Walikotanya

    46 dibagikan
    Bagikan 18 Tweet 12

BERITA REKOMENDASI

Cegah Karhutla, Sekda Siak Arfan Usman Ingatkan Beberapa Hal
Daerah

Cegah Karhutla, Sekda Siak Arfan Usman Ingatkan Beberapa Hal

7 Juni, 2023
Ngobras Soal Kenaikan Tarif Pajak di Samarinda
Nasional

Ngobras Soal Kenaikan Tarif Pajak di Samarinda

8 Juni, 2023
KPU Umumkan DCT, MAKI JATIM akan Barengi Release Caleg terindikasi Korupsi
Politik

KPU Umumkan DCT, MAKI JATIM akan Barengi Release Caleg terindikasi Korupsi

25 Mei, 2023
Nawacitapost.com
Daerah

Plt. Wali Kota Bekasi Hadiri Halal Bihalal Sekaligus Resmikan Lapangan Serbaguna di Kelurahan Teluk Pucung

14 Mei, 2023

KATEGORI

NEWS, POLITIK, HUKUM, NASIONAL, INTERNASIONAL, GAYA HIDUP, AWARD, OLAHRAGA

PRODUK :
NAWACITA TV, NAWACITA AWARD, NAWACITA INSTITUT, NAWACITA SURVEI INDONESIA,
NUSANTARASATU TV, NUSANTARA AWARD, NUSANTARA CSR, CHANNEL99 ASIA

JUJUR - CEPAT - TERPERCAYA
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Tidak Ada
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
    • Sosial & Budaya
    • Bantu Sesama
    • Pariwisata
    • Seni
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Moneter
    • Ekonomi
    • Milenial
    • Advertorial
  • HIBURAN
  • POLITIK
    • Tokoh
  • HUKUM
    • TNI/Polri
    • Kriminal
  • INTERNASIONAL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • GAYA HIDUP
    • Kuliner Nusantara
    • Kesehatan
    • Film
    • Hiburan
    • Fashion
    • Selebriti
    • Travel
  • AWARDS
    • Nawacita Awards
    • Nusantara Awards
  • OLAH RAGA
    • E-Sport
    • Sepak Bola
    • Moto GP
    • Badminton
    • Tenis

JUJUR - CEPAT - TERPERCAYA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist