Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Apresiasi patut diberikan kepada aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, yang telah menjadikan Ketua RT sebagai tersangka dan kini ditahan, akibat yang bersangkutan membubarkan secara paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung, pada Minggu 19 Februari 2023.
Baca Juga : Intoleren di Lampung, Pembangkangan Terhadap Pernyataan Presiden Jokowi
“Iya benar, tadi malam yang bersangkutan (Wawan) telah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini telah ditahan di Polda Lampung,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, seperti dikutip detik.com, Kamis (16/3/2023).
Terkait penahanan Wawan, 15 orang saksi diperiksa, keterangan ahli, dan sejumlah alat bukti disita berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor, tegas Kombes Zahwani.
“Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan/atau 175 KUHP dan/atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan. Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU,”
Kita Umat beragama saling menghargai dan bertoleransi beragama biar terjadi kerukunan antar Umat beragama ada semboyang kita Negara RI ” walaupun berbeda beda tetap satu jua ” artinya kita ini sudah dari dulu di akui oleh Negara bahwa Agama di Indonesia yang paling utama di akui ada Lima Agama, Katolik, Kristen, Islam, Hindu dan Budha. Kita saling menjalankan agama kita sesuai dengan agama yg kita Percaya, tapi kami juga selalu bertanya dalam hati kenapa kami kalau kami menjalankan ibadah kami sebagai Kristen selalu ada kekacauan, atau keributan, sementara agama lain ketika mereka ibadah tidak ada yang melarang.
Seterusnya tindakan pak RT itu tidak berperikemanusiaan dan rasa toleransi beragama sementara Negara kita Ini mempunyai agama yang bebeda. Dan ada juga hukum yang berlaku yang bertindak sewenang – wenang.
Kami mohon kepada pemerintah agar yang bertindak sewenang-wenang itu harus di tegakkan hukum yang berlaku di Negara Kita RI.