Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Hanya dalam waktu dua minggu, dua gereja di Lampung dilarang ibadah. Dengan alasan, ibadahnya dilakukan di rumah yang belum mendapat persetujuan dari warga sekitar. Gereja Protestan Injili Nusantara (GPIN) Jemaat Filadelfia Bandar Lampung, pada Minggu 5 Februari 2023, dan teranyar Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Minggu, 19 Februari 2023, di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung.
Baca Juga : Gereja GPIN Bandar Lampung Dilarang Ibadah, PGI Diam, Dirjen Bimas Kristen Merespon
Terkait hal tersebut, Nawacitapost,com menghubungi Ketua Umum PGI Pdt. Gomar Gultom melalui aplikasi WhatsAppnya, Senin sore (20/2/2023), ia hanya menjawab dengan mengirimkan link website pgi.or.id, dengan judul Siaran Pers PGI. Penghentian Ibadah Kembali Terjadi, PGI Minta Ketegasan Pemerintah, yang ditayangkan Senin 20 Februari 2023.
Penjelasan di website PGI tersebut disampaikan Sekumnya, Pdt. Jacklevyn F. Manuputty, bahwa Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengecam keras aksi penghentian ibadah secara paksa dan provokatif yang dilakukan terhadap Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada Minggu, 19 Februari 2023, di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung.