Kamis, 4 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Sulsel Adakan Internalisasi Kode Etik

Photo Author
Kornelius, Nawacita Post
- Kamis, 6 Mei 2021 | 10:34 WIB
Makassar, NAWACITAPOST – Dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM , Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan adakan Internalisasi Kode Etik dan dan kode prilaku petugas.



Acara berlangsung di Aula Kanwil Setempat (Rabu, 5/5 ) dan dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto. Dihadiri langsung Kadiv Administrasi Sirajuddin, Kadiv Yankumham Anggoro Dasananto, dan Para Pejabat Kanwil Sulsel.

BACA JUGA :  Kakanwil Kemenkumham Sulsel Buka Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM

Acara tersebut juga terhubung secara daring dengan Kepala UPT Pemasyarakatan, Imigrasi, Balai Harta Peninggalann (BHP).

Kakanwil Harun mengatakan kode etik merupakan wadah kontrol sosial untuk mengatur perilaku pegawai Kemenkumham.

BACA JUGA :  Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti  Pembukaan Konfrensi Internasional Kumham

Kode etik adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan, dan ucapan bagi pegawai dalam menjalankan tugasnya. Perilaku ini berlaku di kantor dan di luar kantor. “Didalamnya ada norma yang berisi petunjuk mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan,”Kata Harun.

Sementara itu Penyuluh Hukum, Wahyu dalam paparannya menjelaskan terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 20 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

BACA JUGA :  Kakanwil Kemenkumham Sulsel Terima Penghargaan Dari KPPN Makasaar II

Menurut Wahyu, Kode etik dan kode perilaku menjelaskan tentang pedoman perilaku dalam tulisan dan ucapan pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi sehari-hari. Sedangkan Pelanggaran menjelaskan tentang pedoman perilaku dalam tulisan dan ucapan pegawai yang bertentangan dengan kode etik perilaku.

Wahyu kemudian memaparkan pencerminan kode etik yang tercermin dalam nilai organisasi PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif). Profesional berarti mampu menyelesaikan tugas dengan terpuji, tuntas sesuai dengan kompetensi atau keahlian dan berintegritas untuk mencapai hasil prima melalui kerjasama.

Akuntabel berarti mampu bertanggung jawab terhadap setiap tindakan, perilaku, dan tugas, baik dari segi proses maupun hasil. Kemudian, Sinergi berarti mampu bekerjasama dan membangun kemitraan yang harmonis dengan pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat dan berkualitas.

Nilai Organisasi Transparan berarti mampu menyajikan data dan informasi terkait kebijakan, proses pembuatan, pelaksanaan, dan hasilnya serta menjamin aksesibilitas publik terhadap data dan informasi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan inovatif berarti mampu menciptakan dan mengembangkan inovasi melalui inisiatif dan kreatifitas untuk melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi.

Editor: Kornelius

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini