Rabu, 3 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Dengan Kejaksaan Tinggi Menyelenggarakan Kegiatan Penguatan dan Sinergitas

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Rabu, 9 Februari 2022 | 15:43 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan penguatan dan sinergitas dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 9 Februari 2022.

Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid ini dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun yang didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Marselina Budiningsih, Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan serta Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Jaya Saragih.

Baca Juga: Kakanwil kemenkumham Sulsel Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI atas LK Kemenkumham 2021


Penguatan dan sinergitas ini dihadiri langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Bambang Bachtiar, Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta yang diwakili oleh Koordinator Pidana Umum, Tri Anggoro Mukti, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ardito Muwardi.

-


Adapun melalui zoom meeting juga diikuti oleh Kejaksaan Negeri Wilayah DKI Jakarta serta Kepala Lapas dan Rutan di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta. Kegiatan ini diawali dengan simulasi prosedur penerimaan tahanan baru dimulai dari penerimaan berkas, pemeriksaan kesehatan, pengecekan barang bawaan serta pembersihan tahanan.

Selanjutnya Kakanwil dan Wakil Kajati beserta jajarannya diajak untuk mengecek ruang isolasi atau ruang penampungan yang nantinya tahanan baru itu menjalani masa karantina selama 14 hari.

Baca Juga: Kakanwil Sulteng Melakukan Kunjungan ke Lapas Toli-toli


Lebih lanjut, Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun menyampaikan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan antisipasi pencegahan seiring meningkatnya kasus Covid-19 di awal Tahun 2022.

Serta memerintahkan seluruh jajaran untuk kembali memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan di UPT Pemasyarakatan dan hanya menerima tahanan baru yang sudah berstatus A3 atau Inkracht. Hal ini pun menjadi dasar pelaksanaan sinergitas yang diinisiasi oleh Bapak Ibnu Chuldun, khususnya dalam penerimaan tahanan baru A3 dari Pengadilan Negeri.

-

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Penguatan Penyuluh dan Analis Hukum Oleh Menkumham


“Dengan adanya kegiatan penguatan dan sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum khususnya Pihak Kejaksaan selaku eksekutor ini diharapkan menjadi pembuka jalan penyelesaian permasalahan lain secara bertahap, tidak hanya penerimaan tahanan A3 di Lapas/Rutan/LPKA tetapi juga penyelenggaraan persidangan yang ditelaah bersama serta berharap kedepannya koordinasi dan kolaborasi yang kuat ini semakin baik serta dapat terus bersinergis mendukung komitmen bersama tentunya dalam keberhasilan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ucapnya.

https://www.youtube.com/watch?v=yENDWfg83lU

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Mensos Risma Bantu Pengobatan 2 Warga Lampung

Kamis, 22 Juni 2023 | 20:56 WIB