Dalam kegiatan ini, Pokjada Sumut melakukan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2019 sd 2021 di Provinsi Sumatera Utara melalui wawancara terhadap Penerima Bantuan Hukum dan Pokjada Sumut melakukan kegiatan survey lapangan terhadap Kantor Penerima Bantuan Hukum. Kegiatan ini dilaksanakan terhadap 32 Pemberi Bantuan Hukum di Provinsi Sumatera Utara mulai tanggal 7 September 2021 dan akan berlangsung sampai dengan 22 September 2021.
Baca Juga : Lakukan Monitoring, Kadiv Pas Kanwil Kumham DKI Jakarta Kunjungi LPP Jakarta
-
Hasil pelaksanaan kegiatan ini akan dijadikan bahan Rapat Rekomendasi Reakreditasi/Perpanjangan Pemberi Bantuan Hukum untuk menyusun rekomendasi kepada BPHN melalui Pokjapus apakah Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2019 sd 2021 memenuhi syarat utk kembali menjadi Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022 sd 2024.
(Kornelius Wau)
Simak informasi menarik lainnya di Youtube kami !
https://youtu.be/qM20OhCMOsA