Kegiatan tersebut diikuti oleh Direktur Perdata Direktorat Jenderal AHU, Dinas Koperasi dan UMKM Prov. Sulawesi Tengah dan Lembaga Masyarakat Pue Inggari Center Prov. Sulawesi Tengah selaku narasumber, serta peserta kegiatan.
Giat ini guna memberikan informasi pada masyarakat luas tentang konsep perseroan perorangan yang baru saja tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memberikan kemudahan berusaha bagi usaha mikro dan kecil.
BACA JUGA : Tumbuhkan Semangat Beragama, Bupati Pelalawan Bakal Serahkan Bantuan Pada Tempat-tempat Ibadah
Pada kesempatan tersebut Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam sambutannya menuturkan bahwa dengan adanya Perseroan Perorangan sebagai implementasi UU Cipta Kerja diharapkanya dapat memudahkan masyarakat dan instansi terkait semakin dimudahkan dalam melakukan usaha sehingga dapat membantu dan memajukan bangsa ini.
"Perseroan Perorangan adalah wujud implementasi dari UU Cipta Kerja dimana didirikan oleh satu orang dan memiliki satu pemegang saham. Harapannya agar masyarakat dan instansi terkait semakin mudah melakukan usaha dalam bentuk Perseroan Perorangan bagi kriteria usaha mikro dan kecil, sehingga dapat meningkatkan perekonomian bangsa ini dengan adanya para pelaku usaha," tutur Lilik.
-
(Emrick)
Simak berita lainnya di YouTube Kami !
https://youtu.be/X9XuAl0EzNY