Jumat, 5 Juni 2026

Pemkot Tanjungpinang Ke CV Permata Bintan Perpanjang Pengerjaan Puskesmas Seijang, Denda Pun Diberlakukan

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Kamis, 7 Januari 2021 | 09:41 WIB
Tanjungpinang, NAWACITAPOST - Dana APBD  sebesar 5 milyar untuk pengerjaan proyek Puskesmas Seijang, Tanjungpinang sesuai dengan kesepakatan bersama harusnya selesai akhir  2020. Namun kontraktor CV Permata Bintan belum selesai mengerjakannya. Penalti atau denda pun diberlakukan perharinya 4.100.00, dan diberi waktu 50 hari kalender.

Baca Juga : Kapolsek AKP Firuddin Bantu Warga Korban Bencana





Sehingga pada 1 Maret Puskesmas tersebut bisa  melayani masyarakat. Demikian kutipan  langsung dari Kepala Dinas Kesehatan dan Pengendalian penduduk (Dinkes Dalduk) tgl 17-1-2020, Rustam.

Lanjut Rustam, dana sebesar itu diserahkan kepada  Dinas Pekerjaan Umum (PU) selaku pihak yang mengerjakan.



"Ia menyebutkan,jika renovasi puskesmas seijang tersebut perlu di lakukan melihat kondisi lokasinya yang kecil dan sempit terutama di areal parkirnya dan walaupun bangunannya kecil lahan parkirnya kecil, kategori pelayanan di puskesmas Seijang itu sudah bintang 4", tuturnya dulu

Pelaksana Tugas Renovasi (Plt) Kepala Dinas PUPR Tanjungpinang, Zulhidayat mengatakan, pembangunan gedung Puskesmas Seijang itu ditargetkan selesai pada 31 Desember 2020 yang lalu, dan sudah mengeluarkan Dana Rp 4 Miliar, di kontrak awal tgl 31 Desember 2020 kemarin harusnya sudah siap

Dengan kita menimbang untuk melanjutkan pekerjaan tersebut, maka kita dan Pemkot Tanjungpinang memilih memberikan kesempatan kepada kontraktor dengan syarat, pihak perusahaan bersedia dikenakan denda dan siap untuk dibayar saat APBD Pembahasan nantinya."ucapnya. Rabu 6/1/2021.

 

-


 

Zul menegaskan, dikarenakan pihak CV Permata Bintan tidak menyelesaikan proyek tersebut sesuai target akhir Desember 2020 yang lalu, pihaknya memberikan denda senilai Rp 4 juta lebih per harinya.

“Puskesmas Seijang perkiraan Rp 4.100.000 gitu lah ya, jika memang tidak mau didenda, tentu akan menyelesaikan tepat waktu,” ungkapnya.

Untuk sekarang, sambung Zulhidayat Pemkot Tanjungpinang memberikan tambahan waktu sesuai regulasi yang ada, selama 50 hari kalender. Menurut dia, semakin lama di kerjakan, semakin besar denda yang harus dibayar.

Zul mengatakan, Pusksmas Seijang ditargetkan beroprasi pada 1 Maret 2021 mendatang. Zul juga optimis akan selesai dalam waktu dekat, mengingat hanya tinggal finishing gedung saja. Seperti mengecat, lampu, parit, paping blok, yang terpenting atap sudah siap. Jadi kalau hujan mereka tetap bisa berkerja, ujarnya.

Kita juga berharap pihak perusahaan CV Permata Bintan segara menyelesaikan agar secepatnya bisa di fungsikan karena puskesmas adalah salah satu objek vital," pungkasnya. Yos Daeli.

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Mensos Risma Bantu Pengobatan 2 Warga Lampung

Kamis, 22 Juni 2023 | 20:56 WIB