Kamis, 4 Juni 2026

Diduga Mengedarkan Narkoba di Kepulauan Nias, Bripka LL Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Kamis, 18 Agustus 2022 | 11:06 WIB
Foto : Nias.Wahananews.co
Foto : Nias.Wahananews.co

Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Oknum Polisi Bripka LL dari Polsek Moi, Nias Barat yang diduga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 2,96 gram di Kepulauan Nias, berhasil ditangkap di kamar kos-kosan Jalan Diponegoro, nomor 339, Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli,  Kamis (11/8/2022) sekira pukul 22.40 WIB.  Kini yang bersangkutan telah menjadi tahanan Polres Nias, sejak Senin 15 Agustus 2022, jelas Kapolres Nias AKBP Luthfi seperti yang disampaikan Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F Hulu, seperti dikutip nias.wahananews.co, Selasa  16 Agustus 2022, dengan judul Diduga Bawa Sabu Lengkap dengan Timbangan, Bripka LL Kini Meringkuk di Sel Mapolres Nias.

Baca Juga : Pembina Media Nawacita Indonesia Yasonna Laoly Mendukung Penuh Perhelatan Nawacita Award 2022


Selain sabu , di kamar kos itu, ditemukan satu buah timbangan digital, dan satu batang kaca pirex.

Menurut pengakuannya, sabu yang didapat itu pesanan kepada R dari Pekanbaru.

Bripka LL selain pantas dihukum, juga telah mencoreng institusi Polri karena telah mengedarkan barang haram tersebut.

Menurut Yadsen, Kapolres Nias AKBP Luthfi tidak akan kompromi terhadap pelaku dan pengedar narkoba, yang terjadi malah akan diberantas sampai ke akar-akarnya.

 

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini